Ketua DPRD NTB Kembali Tidak Hadirkan Saksi Di Persidangan terkait Kasus Gugatan Fihiruddin

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke Ketua dan anggota DPRD NTB.

Ketua Tim Hukum pemohon, M. Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan majelis hakim telah dua kali memberikan kesempatan kepada termohon untuk dapat menghadirkan saksi. Pada sidang sebelumnya termohon juga tidak dapat menghadirkan saksi.

Baca Juga :  Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 : Komitmen Bersama Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

“Sudah dua kali diberikan kesempatan oleh pengadilan, akan tetapi mereka tidak dapat menghadirkan satu orang saksi sekalipun,” kata Ikhwan usai persidangan di PN Mataram 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya Fihiruddin telah mampu membuktikan dan memenuhi unsur pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga :  Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

“Alhamdulillah selama ini persidangan berjalan lancar dan kami telah mampu membuktikan semua dalil-dalil dan memenuhi unsur PMH,” ujaranya.

Oleh karena tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki kesimpulan.

“Nanti setelah kesimpulan kita tinggal menunggu keputusan, mari kita sama-sama berharap agar Pengadilan Negeri Mataram memberikan keadilan pada saudara Fihiruddin atas proses hukum yang telah menimpa dirinya,” katanya.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Ia juga berharap pengadilan dapat memenuhi hak-hak dari Fihiruddin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan

“Kami berharap agar ketentuan-ketentuan menyangkut hak klien kami yang telah diatur dalam perundang-undangan agar dipenuhi dan diberikan oleh majelis pada Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Penulis : Sading

Editor : Rosidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Berita ini 46 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:29 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Ditutup, Bupati: Ini Baru Awal, Bukan Akhir

Senin, 15 Jun 2026 - 23:34 WIB