Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Limpahan Perkara Penipuan atau Penggelapan yang Diduga Dilakukan Oleh Mantan Bupati Loteng |dokumentasi lombokdaily.net|

Lombokdaily.net– Ditreskrimum Polda NTB Akhirnya melimpahkan Kasus Mantan Bupati Kabupaten Loteng ke kantor Kejaksaan Negeri Praya pada Kamis 3 Juli 2025. Mantan Bupati SFT ini didakwa dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Pantoan media menyebutkan bahwa Sekitar pukul 16.00 WITA Mantan Bupati ini tiba di kantor jaksa praya. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasi Intel Kejari Praya I Made Juri Imanu SH MH membenarkan kasus mantan Bupati ini dilimpahkan ke Kejari Praya.

“Mantan Bupati dua periode ini diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Dugaaan adanya perbuatan tindak pidana tersebut berawal Pada saat Tersangka H.M.S.F.T, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Tersangka berteman dengan korban K.D.V. dan mengajak korban K.D.V. membangun usaha di lahan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diakui oleh Tersangka S.F.T, bahwa lahan tersebut telah disewa oleh Tersangka S.F.T, selang beberapa bulan kemudian Tersangka S.F.T, meminta sejumlah uang kepada korban K.D.V. untuk membayar uang sewa lahan, namun secara faktanya setelah korban K.D.V. memberikan sejumlah uang untuk biaya sewa lahan kepada Tersangka S.F.T, lahan tersebut ternyata tidak pernah disewakan oleh Tersangka S.F.T,

Baca Juga :  Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Setelah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tersangka S.F.T, dilakukan penahanan kota dengan menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).” Jelas Kasi Intel Kejari Praya.

Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Lanjut I Made, APE merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pertimbangan penetapan Tahanan Kota dengan menggunakan APE antara lain karena adanya surat permohonan dari Tersangka, tersangka sakit dan disertai bukti rekam medis penyakit yang diderita oleh Tersangka, adanya jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan tokoh masyarakat, tersangka kooperatif, serta Tersangka memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun sebelumnya Penyidik tidak melakukan penahanan dan terdapat surat permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka, namun Kejaksaan menetapkan tahanan kota dan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) terhadap tersangka serta dikenakan Wajib Lapor.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sampaikan Ranperda Fasilitasi Pesantren

Kasi Intel Praya menegaskan bahwa pihaknya Berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB