Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Limpahan Perkara Penipuan atau Penggelapan yang Diduga Dilakukan Oleh Mantan Bupati Loteng |dokumentasi lombokdaily.net|

Lombokdaily.net– Ditreskrimum Polda NTB Akhirnya melimpahkan Kasus Mantan Bupati Kabupaten Loteng ke kantor Kejaksaan Negeri Praya pada Kamis 3 Juli 2025. Mantan Bupati SFT ini didakwa dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Pantoan media menyebutkan bahwa Sekitar pukul 16.00 WITA Mantan Bupati ini tiba di kantor jaksa praya. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasi Intel Kejari Praya I Made Juri Imanu SH MH membenarkan kasus mantan Bupati ini dilimpahkan ke Kejari Praya.

“Mantan Bupati dua periode ini diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Dugaaan adanya perbuatan tindak pidana tersebut berawal Pada saat Tersangka H.M.S.F.T, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Tersangka berteman dengan korban K.D.V. dan mengajak korban K.D.V. membangun usaha di lahan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diakui oleh Tersangka S.F.T, bahwa lahan tersebut telah disewa oleh Tersangka S.F.T, selang beberapa bulan kemudian Tersangka S.F.T, meminta sejumlah uang kepada korban K.D.V. untuk membayar uang sewa lahan, namun secara faktanya setelah korban K.D.V. memberikan sejumlah uang untuk biaya sewa lahan kepada Tersangka S.F.T, lahan tersebut ternyata tidak pernah disewakan oleh Tersangka S.F.T,

Baca Juga :  SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Setelah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tersangka S.F.T, dilakukan penahanan kota dengan menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).” Jelas Kasi Intel Kejari Praya.

Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Lanjut I Made, APE merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pertimbangan penetapan Tahanan Kota dengan menggunakan APE antara lain karena adanya surat permohonan dari Tersangka, tersangka sakit dan disertai bukti rekam medis penyakit yang diderita oleh Tersangka, adanya jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan tokoh masyarakat, tersangka kooperatif, serta Tersangka memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun sebelumnya Penyidik tidak melakukan penahanan dan terdapat surat permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka, namun Kejaksaan menetapkan tahanan kota dan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) terhadap tersangka serta dikenakan Wajib Lapor.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Kasi Intel Praya menegaskan bahwa pihaknya Berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB