Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Limpahan Perkara Penipuan atau Penggelapan yang Diduga Dilakukan Oleh Mantan Bupati Loteng |dokumentasi lombokdaily.net|

Lombokdaily.net– Ditreskrimum Polda NTB Akhirnya melimpahkan Kasus Mantan Bupati Kabupaten Loteng ke kantor Kejaksaan Negeri Praya pada Kamis 3 Juli 2025. Mantan Bupati SFT ini didakwa dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Pantoan media menyebutkan bahwa Sekitar pukul 16.00 WITA Mantan Bupati ini tiba di kantor jaksa praya. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasi Intel Kejari Praya I Made Juri Imanu SH MH membenarkan kasus mantan Bupati ini dilimpahkan ke Kejari Praya.

“Mantan Bupati dua periode ini diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Dugaaan adanya perbuatan tindak pidana tersebut berawal Pada saat Tersangka H.M.S.F.T, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Tersangka berteman dengan korban K.D.V. dan mengajak korban K.D.V. membangun usaha di lahan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diakui oleh Tersangka S.F.T, bahwa lahan tersebut telah disewa oleh Tersangka S.F.T, selang beberapa bulan kemudian Tersangka S.F.T, meminta sejumlah uang kepada korban K.D.V. untuk membayar uang sewa lahan, namun secara faktanya setelah korban K.D.V. memberikan sejumlah uang untuk biaya sewa lahan kepada Tersangka S.F.T, lahan tersebut ternyata tidak pernah disewakan oleh Tersangka S.F.T,

Baca Juga :  Kejari Praya Berhasil Raih Predikat WBK

Setelah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tersangka S.F.T, dilakukan penahanan kota dengan menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).” Jelas Kasi Intel Kejari Praya.

Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Lanjut I Made, APE merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pertimbangan penetapan Tahanan Kota dengan menggunakan APE antara lain karena adanya surat permohonan dari Tersangka, tersangka sakit dan disertai bukti rekam medis penyakit yang diderita oleh Tersangka, adanya jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan tokoh masyarakat, tersangka kooperatif, serta Tersangka memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun sebelumnya Penyidik tidak melakukan penahanan dan terdapat surat permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka, namun Kejaksaan menetapkan tahanan kota dan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) terhadap tersangka serta dikenakan Wajib Lapor.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan 2026 di Lombok Tengah : Hadrah dan Marawis Meriahkan Khazanah Ramadhan, Ini Dia Pemenangnya!

Kasi Intel Praya menegaskan bahwa pihaknya Berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB