Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Sidang Perdana Para Terdakwa, S (DPO), MNR dan FS atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017 digelar. sidang ini Berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Selasa tanggal 10 Juni 2025.

Kejari Praya Melalui Kepala Seksi Intelejen I Made Juri Imanu SH MH Menyatakan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Sidang Perdana terhadap para terdakwa S (DPO), MNR dan FS terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan secara In Absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa S (DPO), demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum. Dalam dakwaannya,”Penuntut Umum menyampaikan para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan modus terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak, di mana terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan belas sen,” ujar Kasi Intel.

Baca Juga :  Reskrim Tangkap Pelaku Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

“Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ” Ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Yayasan di Penangsak, Pembuat Ijazah Palsu di Laporkan ke Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Terdakwa MNR dan FS untuk menanggapi, yang kemudian para Terdakwa melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB