Kuasa Hukum Fihiruddin Tegaskan Siap Tarung Sampai Mahkamah Agung di Perkara 105 M

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang gugatan 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Hadir dalam sidang tersebut, tergugat 1 hingga tergugat 7 dan turut tergugat hanya dihadiri oleh Kepolisian sementara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat tidak hadir.

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan, apapun dinamikanya kita siap tarung,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan, S.H.,M.H. usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga :  JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Ikhwan mengatakan, dengan berlanjutnya sidang, pihaknya tidak akan membuka peluang mediasi sampai tuntutan dibacakan oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh hukum, akan tetapi tidak diindahkan sama mereka, untuk itu kami tidak akan membuka peluang mediasi sampai Mahkamah Agung sekalipun. Hak orang yang sudah dizolimi, dilaporkan dan ditahan harus diperjuangkan,” tegas Ikhwan.

Baca Juga :  Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Dari perkara ini, ihwan mengatakan ingin melihat sejauh mana penegakan hukum memberikan keadilan. Menurut dia kliennya telah terbukti dilaporkan dan diputuskan tidak bersalah sehingga hak-haknya harus juga diperhatikan oleh lembaga penegak hukum.

“Kita ingin lihat keadilan dari penegakan hukum, apakah orang yang terbukti secara faktual dilaporkan kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak bersalah tidak harus mendapatkan ganti rugi, tidak diperhatikan hak-haknya dari sisi keadilan, ini ujian bagi para penegak hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Untung Ada Polsek, Pelaku Curat Selamat Dari Amukan Massa di Prateng.

Ia menegaskan gugatan ini dilayangkan supaya penegakan hukum kedepannya harus dilakukan secara profesional agar tidak terulang kembali terjadi perkara yang sama.

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia, perbaikan nama baik seseorang harus dikembalikan, nah ini yang dituntut dalam PMH dan ini substansi dari apa yang kami perjuangkan,” katanya. (Rosidi)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 97 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Abah AIS Tumbang: Dari Pimpinan Ponpes ke Kursi Tersangka

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:57 WIB

Lombokdaily Internasional

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:52 WIB