Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum NTB: Perda Pasar Lombok Tengah Sudah Tidak Relevan, Harus Buat Baru

PRAYA, Lombok Tengah – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bakal dirombak total.

Desakan itu datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) setelah melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Perda tersebut. Anev ini dilakukan atas permintaan Pemkab Lombok Tengah sendiri. Tujuannya untuk memastikan aturan daerah tetap sejalan dengan aturan nasional, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan pedagang serta iklim investasi.

Kajian dilakukan dengan sangat ketat menggunakan 6 dimensi evaluasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mulai dari nilai Pancasila, ketepatan jenis aturan, hingga efektivitas di lapangan.

Hasilnya, secara filosofi Perda ini dinilai sudah bagus. Kanwil Kemenkum NTB menilai Perda tersebut sudah sejalan dengan nilai Pancasila, terutama soal keadilan sosial dan keberpihakan kepada UMKM dan pasar rakyat.

Namun, masalahnya ada di perkembangan aturan nasional. Sejak Perda itu dibuat tahun 2021, aturan pusat sudah banyak berubah, terutama soal perizinan berusaha berbasis risiko dan aturan perdagangan. Akibatnya, banyak pasal di Perda Loteng yang sudah tidak nyambung lagi dengan aturan di atasnya.

“Karena itu, Kanwil Kemenkum NTB merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dicabut dan dibuat Perda baru yang lebih adaptif,” jelasnya dalam Rilis tersebut.

Baca Juga :  APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

Tak hanya itu, Kanwil juga menyarankan agar Pemkab memperkuat forum komunikasi yang mempertemukan pedagang pasar tradisional, pengusaha ritel modern, dan pemerintah. Tujuannya agar aturan baru nanti disusun bersama-sama dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda kabupaten Loteng HL Firman Wijaya ST  menyatakan bahwa  menghargai hasil Anev itu. Pemkab menegaskan rekomendasi pencabutan bukan berarti seluruh isi Perda lama jelek dan harus dibuang.

“Ada banyak materi yang masih relevan dan bisa dipertahankan, hanya bagian yang sudah berubah rezim hukumnya saja yang perlu disesuaikan,” ujar Sekda haji Lalu Firman wijaya ST (23/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Launching Gerakan Indonesia ASRI untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

Saat ini, Pemkab akan melakukan kajian internal secara komprehensif. Semua aspek akan dipertimbangkan, mulai dari kepastian hukum, perlindungan pasar rakyat dan UMKM, kepentingan konsumen, hingga keberlangsungan dunia usaha dan investasi. Firman menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi pasar rakyat dan UMKM harus dilindungi, di sisi lain iklim usaha dan investasi harus tetap sehat dan mudah.

“Langkah ke depan akan tetap berada dalam kewenangan Pemda, dengan mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi, masukan masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan semua pemangku kepentingan.” Pungkasnya. Editor:  Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026
Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad
DIHADANG 7 FRAKSI, BUPATI LOTENG LAWAN BALIK: PAD Digenjot Rp 67 Miliar, Jukir Liar Ditertibkan, 352 Siswa Keracunan MBG Dievaluasi Total!
Lombok Tengah Perkuat PPID, Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
APBD Loteng Naik Rp128 Miliar, Fraksi NasDem Semprot 6 Persoalan: Dari Tragedi Sade Terbakar Hingga Polemik Direksi PDAM Tanpa Pansel
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 23 September 2026 - 14:27 WIB

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Selasa, 22 September 2026 - 12:29 WIB

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN

Kamis, 17 September 2026 - 15:02 WIB

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km

Rabu, 16 September 2026 - 19:06 WIB

APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:27 WIB

Kasus Lombokdaily

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:28 WIB