Kanwil Kemenkum NTB: Perda Pasar Lombok Tengah Sudah Tidak Relevan, Harus Buat Baru
PRAYA, Lombok Tengah – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bakal dirombak total.
Desakan itu datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) setelah melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Perda tersebut. Anev ini dilakukan atas permintaan Pemkab Lombok Tengah sendiri. Tujuannya untuk memastikan aturan daerah tetap sejalan dengan aturan nasional, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan pedagang serta iklim investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian dilakukan dengan sangat ketat menggunakan 6 dimensi evaluasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mulai dari nilai Pancasila, ketepatan jenis aturan, hingga efektivitas di lapangan.
Hasilnya, secara filosofi Perda ini dinilai sudah bagus. Kanwil Kemenkum NTB menilai Perda tersebut sudah sejalan dengan nilai Pancasila, terutama soal keadilan sosial dan keberpihakan kepada UMKM dan pasar rakyat.
Namun, masalahnya ada di perkembangan aturan nasional. Sejak Perda itu dibuat tahun 2021, aturan pusat sudah banyak berubah, terutama soal perizinan berusaha berbasis risiko dan aturan perdagangan. Akibatnya, banyak pasal di Perda Loteng yang sudah tidak nyambung lagi dengan aturan di atasnya.
“Karena itu, Kanwil Kemenkum NTB merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dicabut dan dibuat Perda baru yang lebih adaptif,” jelasnya dalam Rilis tersebut.
Tak hanya itu, Kanwil juga menyarankan agar Pemkab memperkuat forum komunikasi yang mempertemukan pedagang pasar tradisional, pengusaha ritel modern, dan pemerintah. Tujuannya agar aturan baru nanti disusun bersama-sama dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda kabupaten Loteng HL Firman Wijaya ST menyatakan bahwa menghargai hasil Anev itu. Pemkab menegaskan rekomendasi pencabutan bukan berarti seluruh isi Perda lama jelek dan harus dibuang.
“Ada banyak materi yang masih relevan dan bisa dipertahankan, hanya bagian yang sudah berubah rezim hukumnya saja yang perlu disesuaikan,” ujar Sekda haji Lalu Firman wijaya ST (23/9/2026).
Saat ini, Pemkab akan melakukan kajian internal secara komprehensif. Semua aspek akan dipertimbangkan, mulai dari kepastian hukum, perlindungan pasar rakyat dan UMKM, kepentingan konsumen, hingga keberlangsungan dunia usaha dan investasi. Firman menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi pasar rakyat dan UMKM harus dilindungi, di sisi lain iklim usaha dan investasi harus tetap sehat dan mudah.
“Langkah ke depan akan tetap berada dalam kewenangan Pemda, dengan mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi, masukan masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan semua pemangku kepentingan.” Pungkasnya. Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















