DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Rp 2, Miliaran lebih Kembali, Hukum Jangan Ikut Dikembalikan

“Tak ada kejelasan, tak ada akuntabilitas. Seolah mati suri.”Rindhot Juru bicara AMARAH NTB

Itu kalimat paling jujur untuk menggambarkan kasus Dana Siluman DPRD NTB hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula Juli 2025. Kejaksaan Tinggi NTB menemukan ada aliran dana di luar mekanisme resmi Pokok-Pokok Pikiran. Bukan program resmi pemerintah. Bukan masuk APBD yang sah. Tapi dibagikan. Kepada 15 oknum anggota DPRD NTB, dengan nilai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per orang.[Pokir]

Belakangan, lebih dari Rp 2 miliar dikembalikan. Ramai-ramai. Dititipkan ke Kejati. Lalu publik disuruh diam?

Di sisi lain, baru tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan: Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Mereka diduga menjadi distributor  yang membagi-bagi fee haram itu ke rekan sejawat. [Demokrat][Golkar] [Perindo]

Ketua DPRD sempat mengusulkan pemberhentian sementara ketiganya. Publik melihatnya sebagai pencitraan yang terlambat. Terlalu kecil untuk dosa yang terlalu besar.

Pertanyaan Rindhot mewakili kita semua: Ke mana sisa dana yang belum dikembalikan? Siapa dalang di balik layar yang menyediakan uang itu? Mengapa hanya tiga orang yang diproses, sementara 15 lainnya cukup mengembalikan lalu dianggap selesai?

Baca Juga :  Banyak Ritel Modern Tak Sesuai Perda, Kasta NTB "Gas" Hearing di PTSP

Inilah yang disebut publik sebagai “Mati Suri”.

1. Logika Sesat: Sudah Dikembalikan, Maka Lunas?

Ini sesat pikir paling berbahaya dalam pemberantasan korupsi di NTB.

Mari kita luruskan dengan hukum, bukan dengan perasaan. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

Apa artinya? Mengembalikan uang siluman itu bukan pengampunan. Itu justru pengakuan.

Pengakuan bahwa uang itu memang pernah ada. Pengakuan bahwa uang itu memang pernah diterima. Dan pengembalian Rp 2 miliar itu bukan alasan untuk menghentikan perkara, melainkan barang bukti terkuat untuk melanjutkan perkara.

Dalam hukum gratifikasi, ada memang mekanisme lapor 30 hari kerja ke KPK untuk menghapus pidana. Tapi itu berlaku jika pejabat itu sendiri yang lapor sebelum ketahuan. Bukan setelah ada Sprinlidik Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, setelah puluhan anggota diperiksa maraton, baru panik mengembalikan. Itu bukan gratifikasi yang jujur, itu panic refund.

2. Tiga Tersangka Tidak Cukup, 15 Pengembali Tidak Boleh Jadi Hantu

Kejati NTB sudah berani bilang: sudah ada mens rea, sudah ada peristiwa hukum. Artinya, ini bukan salah transfer.

Baca Juga :  Presiden Dijadwalkan Akan Menyerahkan Piala Kepada Pemenang MotoGP Mandalika 2024 di Podium

Kalau begitu, jangan berhenti di tiga nama. Tiga tersangka yang diduga membagikan dana tidak mungkin bekerja sendirian. Siapa yang memberi dana kepada mereka? Kontraktor? Pihak swasta yang mengincar proyek Pokir Rp 2 miliar per anggota itu? Atau ada tim bayangan yang bermain di balik APBD?

Di sinilah Kejati NTB diuji. Terhadap 15 oknum yang sudah mengembalikan, Kejati wajib memberi kepastian hukum, bukan mengambangkannya menjadi hantu:

Pertama, tetapkan status. Apakah mereka saksi mahkota? Justice Collaborator? Atau tersangka dengan penangguhan penahanan? Prinsip equality before the law harus tegak. Tidak boleh ada kasta dalam hukum: yang tiga ditahan, yang 15 cukup setor dan pulang.

Kedua, sita dan ikuti uangnya. Jangan hanya simpan Rp 2 miliar itu sebagai titipan. Sita sebagai barang bukti, lalu terapkan follow the money. Ini pintu masuk untuk Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). Dari pos mana APBD itu dipotong? Dari Pokir anggota lama yang tidak terpilih kembali seperti yang beredar?

Ketiga, buka konstruksi perkara ke publik. Publik NTB sudah muak dengan istilah “dana direktif gubernur” yang dibantah gubernur sendiri. Jelaskan terang: modusnya bagaimana, fee 15 persen itu dihitung dari mana, siapa aktor intelektualnya.

Baca Juga :  KAJARI LOTENG TEGAS: "JANGAN COBA-CABA SUAP PAJAK, SEMUA KAMI MONITORING!"  

3. Jangan Biarkan Kasus Ini Mati Suri

Apa yang dituntut Ketum AMARAH NTB Rhindot sangat sederhana dan masuk akal. Ini bukan tuntutan politik, ini tuntutan akal sehat:

1. Ungkap total dana yang terlibat, bukan hanya yang sudah dikembalikan. 2. Usut tuntas sumber dana – siapa penyumbangnya. 3. Penindakan adil tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan hilang ke samping. 4. Transparansi penuh proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Jika Kejati NTB menghentikan kasus ini dengan dalih “uang sudah kembali”, maka kita sedang menciptakan preseden paling buruk dalam sejarah NTB: korupsi boleh, asal pintar mengembalikan saat ketahuan.

Efek jera tidak lahir dari pengembalian. Efek jera lahir dari vonis.

NTB hari ini tidak butuh 15 anggota dewan yang tiba-tiba tobat. NTB butuh satu kepastian: bahwa uang rakyat yang hilang tak berbekas itu bisa membuat orang masuk penjara, bukan hanya masuk berita.

Dana siluman itu sudah dikembalikan. Sekarang giliran Kejati NTB mengembalikan kepercayaan publik.

Jangan biarkan kasus ini mati suri.

Penulis adalah Juru bicara AMARAH NTB. Opini ini adalah tanggung jawab pribadi penulis.

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
Viral Foto Diduga Anggota DPR RI NTB II di Hiburan Malam, Lalu Gaesarrahman: Stop Menghakimi dari Sepotong Gambar
TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!
NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara
Bupati Loteng Tembus Pusat, Jabat Wabendum PB IPSI 2026-2030
Berita ini 27 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WIB

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIB

Viral Foto Diduga Anggota DPR RI NTB II di Hiburan Malam, Lalu Gaesarrahman: Stop Menghakimi dari Sepotong Gambar

Rabu, 16 September 2026 - 06:34 WIB

TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:46 WIB

Polemik Lombokdaily

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:12 WIB

Polemik Lombokdaily

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:02 WIB