Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut berat tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam kasus korupsi insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019–2023. Selain hukuman badan, jaksa menuntut perampasan harta terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan, JPU tidak akan memberi toleransi bagi koruptor.”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” tegas Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Diminta Segera Atensi Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Loteng

 

Tuntutan dibacakan tim JPU Dimas Praja Subroto, Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna di hadapan Majelis Hakim Dewi Santini, Irawan, dan Djoko Sopriono.

Tuntutan JPU :

1. Lalu Karyawan, Eks Kepala Bapenda 2019–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1.556.844.610. Jika tidak dibayar 1 bulan usai putusan inkrah, harta disita. Bila harta tak cukup, pidana tambah 4 tahun 6 bulan.

2. Jalaludin, Kepala DPMPTSP yang juga Eks Kepala Bapenda 2021: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 332.502.585 dengan ancaman sita harta atau kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Bupati Loteng HL Pathul Terima Penghargaan UHC Awards 2024 Dari Wakil Presiden RI

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, Eks Pejabat Bapenda: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Agenda sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan pledoi dari penasehat hukum.(TOH).

 

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
Berita ini 35 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB