Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut berat tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam kasus korupsi insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019–2023. Selain hukuman badan, jaksa menuntut perampasan harta terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan, JPU tidak akan memberi toleransi bagi koruptor.”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” tegas Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca Juga :  111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

 

Tuntutan dibacakan tim JPU Dimas Praja Subroto, Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna di hadapan Majelis Hakim Dewi Santini, Irawan, dan Djoko Sopriono.

Tuntutan JPU :

1. Lalu Karyawan, Eks Kepala Bapenda 2019–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1.556.844.610. Jika tidak dibayar 1 bulan usai putusan inkrah, harta disita. Bila harta tak cukup, pidana tambah 4 tahun 6 bulan.

2. Jalaludin, Kepala DPMPTSP yang juga Eks Kepala Bapenda 2021: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 332.502.585 dengan ancaman sita harta atau kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Ayo Nonton Balap ARRC di Sirkuit Mandalika, Gratisss!!!

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, Eks Pejabat Bapenda: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Agenda sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan pledoi dari penasehat hukum.(TOH).

 

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 40 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Jul 2026 - 09:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Senin, 27 Jul 2026 - 06:46 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

DITUDING BIKIN GADUH NTB, KANTOR HOTMAN 911 DI MATARAM DIGERUDUK MASSA

Sabtu, 25 Jul 2026 - 07:49 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:19 WIB