111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik di Lombok Tengah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Praya telah memutus perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra yang melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut terguntut, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 4,6 hektar.

Keadilan untuk Ahli Waris Perempuan

Humas Pengadilan Praya Unung Sulistio Menyatakan, bahwa Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.” Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka.” Imbuh Unung Sulistio Hadi Humas Pengadilan Agama Praya.

Baca Juga :  Kode HAM NTB Akan Laporkan Oknum DC, Kapolsek Praya Klarifikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim yang Bersejarah

Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, Hakim Unung Sulistio Hadi memutus perkara ini pada April 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga :  Bupati Loteng Pathul Bahri Buka Musrenbang RKPD Di 12 Kecamatan DiLoteng Untuk Tahun 2026

Kado Keadilan sebelum Mutasi

Putusan ini juga disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain. Semoga putusan ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal
Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum
Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan
Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan
88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran
Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur
APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Potensi Wisata Besar, UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital
Berita ini 92 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 27 Juli 2026 - 09:36 WIB

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 06:46 WIB

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Jul 2026 - 09:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Senin, 27 Jul 2026 - 06:46 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

DITUDING BIKIN GADUH NTB, KANTOR HOTMAN 911 DI MATARAM DIGERUDUK MASSA

Sabtu, 25 Jul 2026 - 07:49 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:19 WIB