111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik di Lombok Tengah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Praya telah memutus perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra yang melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut terguntut, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 4,6 hektar.

Keadilan untuk Ahli Waris Perempuan

Humas Pengadilan Praya Unung Sulistio Menyatakan, bahwa Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.” Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka.” Imbuh Unung Sulistio Hadi Humas Pengadilan Agama Praya.

Baca Juga :  Bidkum Polda NTB Berikan Pendampingan Hukum dalam Sidang Praperadilan di PN Sumbawa Besar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim yang Bersejarah

Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, Hakim Unung Sulistio Hadi memutus perkara ini pada April 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Kado Keadilan sebelum Mutasi

Putusan ini juga disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain. Semoga putusan ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APBD Loteng Naik Rp128 Miliar, Fraksi NasDem Semprot 6 Persoalan: Dari Tragedi Sade Terbakar Hingga Polemik Direksi PDAM Tanpa Pansel
BILEBANTE MENGGILA! NILAI 93,83 ANTAR DESA LOMBOK TENGAH JADI JUARA 1 NTB, MELAJU KE TINGKAT NASIONAL
Teladani Rasulullah, Warga Batunyala Gelar Maulid Meriah di Al-Istiqomah
Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 
FISKAL 2026 BERAT, LOMBOK TENGAH NAIKKAAN PENDAPATAN Rp128,2 MILIAR
WTP 14 Kali Tercoreng, Dewan Sentil Bupati: PDAM Sehari Langsung Jadi, OPD Besar Dibiarkan Plt Berbulan-bulan
Peringati Maulid 1448 H, Pemkab Loteng Gelar Tausiah dan Santunan Yatim
Tanpa Pansel, Duet Direksi PDAM Tiara Praya Bertahan 5 Tahun Lagi – Ini Alasan Pemkab
Berita ini 98 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

APBD Loteng Naik Rp128 Miliar, Fraksi NasDem Semprot 6 Persoalan: Dari Tragedi Sade Terbakar Hingga Polemik Direksi PDAM Tanpa Pansel

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

BILEBANTE MENGGILA! NILAI 93,83 ANTAR DESA LOMBOK TENGAH JADI JUARA 1 NTB, MELAJU KE TINGKAT NASIONAL

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 

Kamis, 10 September 2026 - 23:49 WIB

FISKAL 2026 BERAT, LOMBOK TENGAH NAIKKAAN PENDAPATAN Rp128,2 MILIAR

Kamis, 10 September 2026 - 14:28 WIB

WTP 14 Kali Tercoreng, Dewan Sentil Bupati: PDAM Sehari Langsung Jadi, OPD Besar Dibiarkan Plt Berbulan-bulan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU