111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik di Lombok Tengah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Praya telah memutus perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra yang melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut terguntut, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 4,6 hektar.

Keadilan untuk Ahli Waris Perempuan

Humas Pengadilan Praya Unung Sulistio Menyatakan, bahwa Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.” Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka.” Imbuh Unung Sulistio Hadi Humas Pengadilan Agama Praya.

Baca Juga :  Di Tempat Ini, Hari Guru Diperingati Dengan Tanam Pohon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim yang Bersejarah

Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, Hakim Unung Sulistio Hadi memutus perkara ini pada April 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga :  Wakili Lombok Timur Dalam Seleksi Desa Anti Korupsi, Desa Lenek Daya Studi Banding ke Desa Kumbang

Kado Keadilan sebelum Mutasi

Putusan ini juga disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain. Semoga putusan ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SALAH CATAT NAMA DAERAH, PERINGKAT MTQ NTB DIREVISI KSB Tambah 3 Poin, Lombok Barat Turun 3 Poin, Sama-sama 144
Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara
Lombok Tengah Jadi Bagian Program Satu Telur Sehari Alfamart, Jangkau 39 Kota/Provinsi di Indonesia
MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Ditutup, Bupati: Ini Baru Awal, Bukan Akhir
Barejulat Pilih BPD Baru 2026-2034, Cuma 1 Petahana yang Maju Lagi
Satu Telur Sehari Alfamart Tembus Teratak, 100 Lebih Balita Stunting di Loteng Dapat Bantuan
Kafilah MTQ Nikmati Pesona Wisata Lombok Tengah Jelang Malam Penutupan
Ketua Kafilah Lombok Utara: MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Layak Jadi Rujukan Penyelenggaraan Event Keagamaan
Berita ini 85 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

SALAH CATAT NAMA DAERAH, PERINGKAT MTQ NTB DIREVISI KSB Tambah 3 Poin, Lombok Barat Turun 3 Poin, Sama-sama 144

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:26 WIB

Lombok Tengah Jadi Bagian Program Satu Telur Sehari Alfamart, Jangkau 39 Kota/Provinsi di Indonesia

Senin, 15 Juni 2026 - 23:34 WIB

MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Ditutup, Bupati: Ini Baru Awal, Bukan Akhir

Senin, 15 Juni 2026 - 18:07 WIB

Satu Telur Sehari Alfamart Tembus Teratak, 100 Lebih Balita Stunting di Loteng Dapat Bantuan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:29 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Ditutup, Bupati: Ini Baru Awal, Bukan Akhir

Senin, 15 Jun 2026 - 23:34 WIB