Lombokdaily.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan Agenda membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, berlangsung diruang Sidang Paripurna Lantai 2 Jontlak pada hari Senin 24 Maret 2025.
Beberapa agendanya di antaranya adalah penyampaian komisi IV terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap ranperda usul komisi lV tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian jawaban pengusil atas pendapat masing-masing fraksi dan pengambilan keputusan.
Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui dari Ranperda usul Komisi IV menjadi Ranperda Usul DPRD setelah diketok oleh ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya akan dilakuka tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang nantinya akan dijadwalkan oleh Badan musyawarah (Banmus).
Juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur mengenai kewenangan daerah untuk turut serta dalam penyelenggaraan pesantren,
yakni memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dilihat dari aspek kewenangan tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Misalnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, udnang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan rancangan peraturan daerah diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum
Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan.
Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.
3. Dukungan anggaran dan fasilitas Ranperda ini akan mengatur alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pesantren, baik dalam bentuk bantuan operasional, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas tenaga pendidik.
4. Pemberdayaan Santri dan Alumni
Ranperda ini mencakup program pemberdayaan santri, seperti pelatihan keterampilan, akses ke dunia kerja, hingga kemudahan dalam pengakuan ijazah bagi lulusan pesantren agar dapat bersaing di berbagai sektor.
5. hubungan dengan pemerintah daerah
Dengan adanya ranperda ini, hubungan antara pesantren dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas dalam hal koordinasi, pendampingan, serta sinergi dalam pembangunan daerah berbasis keagamaan dan sosial.
6. Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama
Ranperda ini juga dapat menjadi instrumen dalam menjaga pesantren dari pengaruh radikalisme dengan mendorong kurikulum yang berlandaskan islam rahmatan lil ‘alamin serta moderasi beragama. Rapat ini dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD. (**).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net