Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ketua LSM Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB, Ahmad Halim Sabtu (14 /12/2024) memberikan pernyataan pers bahwa dirinya membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan Uang sebesar Rp 50 juta rupiah seperti yang dituduhkan inisal S warga Bonder Kecamatan Praya Barat yang juga masih anggota keluarganya,” uang yang dituduhkan itu adalah uang titipan, kemudian sudah saya kembalikan sejumlah Rp 20 juta, saya mau kembalikan sisanya Rp 30 juta namun keburu saya dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga mengaku kalau dirinya seolah dibungkam dengan kasus laporan S. Sedangkan S adalah keluarga nya namun tidak ada persoalan,” saya juga tidak kebal hukum, namun ia ingatkan kepada pelapor bahwa tidak seharusnya dirinya dilaporkan Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan padahal kasus tersebut adalah murni perdata,” jelasnya.

Klarifikasi Soal Catut Nama Kapolres?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Halim juga membantah terhadap tuduhan mencatut nama Kapolres dibalik kasus ia tangani, karena murni uang tersebut adalah dia sendiri yang ambil kemudian uang tersebut masih ada dia pegang, bahkan tidak benar soal dirinya mencatut nama siapapun termasuk Kapolres,”hal ini juga tidak benar adanya, jika saya mengatasnamakan Kapolres, semua ada kwitansi kok bahwa uang tersebut adalah titipan S, bukan saya gelapkan, uang itu masih ditangan saya, namun itu kan harus dipahami masa ia mau gratis, kan saya butuh dana transportasi dll, bisa dibayangkan saya pulang pergi dari desa kabul ke Praya,”terangnya.

Baca Juga :  KPU Loteng Nyatakan Rekrutmen PPS Telah Sesuai Prosedur

Ahmad Halim juga mengaku minta maaf terhadap rekan media jika merasa tersinggung atas apa yang sudah ada tertulis di media, tapi ini murni oknum yang saya bicarakan,” cukup sudah saya yang tahu secara pribadi sebab itu hal biasa, bagai saya antara dia dan saya mungkin punya hilap atau kekeliruan maka saya maafkan oknum wartawan tersebut, saya pribadi juga minta maaf kepada rekan media jika saya hilap karena, saya hanya manusia biasa,” sebutnya sambil menoleh kiri kanan melihat oknum wartawan tersebut namun tidak ada terlihat di posko.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Cooling System Pasca Pilkada Serentak di Lombok Tengah

Sebelumnya Ketua GPHR Ahmad Halim warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya dilaporkan ke pihak Berwajib Atas perbuatannya lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan berupa uang puluhan juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan bukti penerimaan laporan Korban Nomor : STTP/336/XII/2024/SPKT Res Loteng.

Adapun kronologi Awalnya, perempuan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat bernama inisial S (30) Tahun didatangi oleh terlapor ke rumahnya pada sekitar bulan Agustus 2024.

Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban sebagai uang jaminan agar suaminya bisa bebas dari tahanan soal kasus penganiayaan, kemudian kata S uang tersebut oleh terlapor akan diberikan kepada Kapolres.

Atas iming-iming tersebut, beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama itu, korban akhirnya memberikan uang kepada terlapor dengan cara ditransfer dan juga dengan memberikan secara langsung kepada terlapor.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

“Beberapa hari kemudian saya memberikan dana itu secara transfer, ada juga kwitansi, buktinya ada,” katanya kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.

Dijelaskan, kalau dari total uang sekitar Rp 50 juta yang diberikan kepada terlapor sebanyak Rp 20 juta telah dikembalikan. Sedangkan sisa Rp 30 juta hingga saat ini belum dikembalikan terlapor, padahal hingga vonis di pengadilan suami saya tidak bisa dikeluarkan oleh terlapor dari tahanan.

“Ahmad Halim juga pernah melakukan komunikasi via chat dengan korban yang menyebut kalau ada permintaan tambahan uang dari Kapolres untuk diberikan kepada Kasat,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, S merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng. (**)

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB
Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M
Puluhan Sopir Ambulance “Serbu” Polres Loteng
VIDEO : Klarifikasi Perwakilan Ambulance Lotim Yang Kecelakaan
Dewan Pembina FPTI NTB Desak Pemerintah Evaluasi Mitigasi Bencana di Rinjani: Apresiasi untuk Relawan Agam Rinjani
Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!
Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:24 WIB

Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:24 WIB

Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:20 WIB

Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:58 WIB

Puluhan Sopir Ambulance “Serbu” Polres Loteng

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:15 WIB

VIDEO : Klarifikasi Perwakilan Ambulance Lotim Yang Kecelakaan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB