Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ketua LSM Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB, Ahmad Halim Sabtu (14 /12/2024) memberikan pernyataan pers bahwa dirinya membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan Uang sebesar Rp 50 juta rupiah seperti yang dituduhkan inisal S warga Bonder Kecamatan Praya Barat yang juga masih anggota keluarganya,” uang yang dituduhkan itu adalah uang titipan, kemudian sudah saya kembalikan sejumlah Rp 20 juta, saya mau kembalikan sisanya Rp 30 juta namun keburu saya dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga mengaku kalau dirinya seolah dibungkam dengan kasus laporan S. Sedangkan S adalah keluarga nya namun tidak ada persoalan,” saya juga tidak kebal hukum, namun ia ingatkan kepada pelapor bahwa tidak seharusnya dirinya dilaporkan Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan padahal kasus tersebut adalah murni perdata,” jelasnya.

Klarifikasi Soal Catut Nama Kapolres?

Ahmad Halim juga membantah terhadap tuduhan mencatut nama Kapolres dibalik kasus ia tangani, karena murni uang tersebut adalah dia sendiri yang ambil kemudian uang tersebut masih ada dia pegang, bahkan tidak benar soal dirinya mencatut nama siapapun termasuk Kapolres,”hal ini juga tidak benar adanya, jika saya mengatasnamakan Kapolres, semua ada kwitansi kok bahwa uang tersebut adalah titipan S, bukan saya gelapkan, uang itu masih ditangan saya, namun itu kan harus dipahami masa ia mau gratis, kan saya butuh dana transportasi dll, bisa dibayangkan saya pulang pergi dari desa kabul ke Praya,”terangnya.

Baca Juga :  AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Ahmad Halim juga mengaku minta maaf terhadap rekan media jika merasa tersinggung atas apa yang sudah ada tertulis di media, tapi ini murni oknum yang saya bicarakan,” cukup sudah saya yang tahu secara pribadi sebab itu hal biasa, bagai saya antara dia dan saya mungkin punya hilap atau kekeliruan maka saya maafkan oknum wartawan tersebut, saya pribadi juga minta maaf kepada rekan media jika saya hilap karena, saya hanya manusia biasa,” sebutnya sambil menoleh kiri kanan melihat oknum wartawan tersebut namun tidak ada terlihat di posko.

Baca Juga :  Beredar Sejumlah Bukti TF ke Oknum PPK di Loteng, Perindo Minta Ditindak Tegas

Sebelumnya Ketua GPHR Ahmad Halim warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya dilaporkan ke pihak Berwajib Atas perbuatannya lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan berupa uang puluhan juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan bukti penerimaan laporan Korban Nomor : STTP/336/XII/2024/SPKT Res Loteng.

Adapun kronologi Awalnya, perempuan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat bernama inisial S (30) Tahun didatangi oleh terlapor ke rumahnya pada sekitar bulan Agustus 2024.

Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban sebagai uang jaminan agar suaminya bisa bebas dari tahanan soal kasus penganiayaan, kemudian kata S uang tersebut oleh terlapor akan diberikan kepada Kapolres.

Atas iming-iming tersebut, beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama itu, korban akhirnya memberikan uang kepada terlapor dengan cara ditransfer dan juga dengan memberikan secara langsung kepada terlapor.

Baca Juga :  Prabowo Meresmikan Flyover Madukoro di Jalan Yos Sudarso Semarang 

“Beberapa hari kemudian saya memberikan dana itu secara transfer, ada juga kwitansi, buktinya ada,” katanya kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.

Dijelaskan, kalau dari total uang sekitar Rp 50 juta yang diberikan kepada terlapor sebanyak Rp 20 juta telah dikembalikan. Sedangkan sisa Rp 30 juta hingga saat ini belum dikembalikan terlapor, padahal hingga vonis di pengadilan suami saya tidak bisa dikeluarkan oleh terlapor dari tahanan.

“Ahmad Halim juga pernah melakukan komunikasi via chat dengan korban yang menyebut kalau ada permintaan tambahan uang dari Kapolres untuk diberikan kepada Kasat,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, S merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng. (**)

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam
Yek Agil Klarifikasi Terkait Berita Penyebab Survey BangAbah Jeblok
Hasan Masat Dipecat Dari Tim Pathul-Nursiah
“Bau Tak Sedap” Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M
Galian C di Loteng Makin Merajalela, Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin
Gugatan 105 Miliar: Kerugian Fihiruddin Makin Terang Benderang
KPK Mulai Soroti Kegiatan PT TCN di Gili Tramena, Kasta NTB Dukung Penuh
Belum Sempat Diperiksa, Bayi Kejang-Kejang Malah Diduga Diminta Langsung Dirujuk
Berita ini 2 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:40 WIB

Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 4 November 2024 - 09:39 WIB

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Yek Agil Klarifikasi Terkait Berita Penyebab Survey BangAbah Jeblok

Rabu, 11 September 2024 - 18:23 WIB

Hasan Masat Dipecat Dari Tim Pathul-Nursiah

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

“Bau Tak Sedap” Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

Lalu Ibnu Mendorong Seluruh Kepala Desa Untuk Melaporkan LHKPN Ke Negara

Rabu, 18 Des 2024 - 09:56 WIB

Bisnis Lombokdaily

MGPA mempersiapkan Homologasi FIA Ajang Balap Roda-4 di Tahun 2025

Minggu, 15 Des 2024 - 18:30 WIB

Lombokdaily Nasional

Kunjungan Mq Iqbal Ke Istana, bahas Potensi Pariwisata di Provinsi NTB

Sabtu, 14 Des 2024 - 21:11 WIB