Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ketua LSM Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB, Ahmad Halim Sabtu (14 /12/2024) memberikan pernyataan pers bahwa dirinya membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan Uang sebesar Rp 50 juta rupiah seperti yang dituduhkan inisal S warga Bonder Kecamatan Praya Barat yang juga masih anggota keluarganya,” uang yang dituduhkan itu adalah uang titipan, kemudian sudah saya kembalikan sejumlah Rp 20 juta, saya mau kembalikan sisanya Rp 30 juta namun keburu saya dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga mengaku kalau dirinya seolah dibungkam dengan kasus laporan S. Sedangkan S adalah keluarga nya namun tidak ada persoalan,” saya juga tidak kebal hukum, namun ia ingatkan kepada pelapor bahwa tidak seharusnya dirinya dilaporkan Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan padahal kasus tersebut adalah murni perdata,” jelasnya.

Klarifikasi Soal Catut Nama Kapolres?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Halim juga membantah terhadap tuduhan mencatut nama Kapolres dibalik kasus ia tangani, karena murni uang tersebut adalah dia sendiri yang ambil kemudian uang tersebut masih ada dia pegang, bahkan tidak benar soal dirinya mencatut nama siapapun termasuk Kapolres,”hal ini juga tidak benar adanya, jika saya mengatasnamakan Kapolres, semua ada kwitansi kok bahwa uang tersebut adalah titipan S, bukan saya gelapkan, uang itu masih ditangan saya, namun itu kan harus dipahami masa ia mau gratis, kan saya butuh dana transportasi dll, bisa dibayangkan saya pulang pergi dari desa kabul ke Praya,”terangnya.

Baca Juga :  LINK NTB Hearing! Ungkap Dugaan Pokir DPRD Fiktif

Ahmad Halim juga mengaku minta maaf terhadap rekan media jika merasa tersinggung atas apa yang sudah ada tertulis di media, tapi ini murni oknum yang saya bicarakan,” cukup sudah saya yang tahu secara pribadi sebab itu hal biasa, bagai saya antara dia dan saya mungkin punya hilap atau kekeliruan maka saya maafkan oknum wartawan tersebut, saya pribadi juga minta maaf kepada rekan media jika saya hilap karena, saya hanya manusia biasa,” sebutnya sambil menoleh kiri kanan melihat oknum wartawan tersebut namun tidak ada terlihat di posko.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program JAGOAN, Bantu Anak Terlantar Dapatkan Identitas

Sebelumnya Ketua GPHR Ahmad Halim warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya dilaporkan ke pihak Berwajib Atas perbuatannya lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan berupa uang puluhan juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan bukti penerimaan laporan Korban Nomor : STTP/336/XII/2024/SPKT Res Loteng.

Adapun kronologi Awalnya, perempuan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat bernama inisial S (30) Tahun didatangi oleh terlapor ke rumahnya pada sekitar bulan Agustus 2024.

Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban sebagai uang jaminan agar suaminya bisa bebas dari tahanan soal kasus penganiayaan, kemudian kata S uang tersebut oleh terlapor akan diberikan kepada Kapolres.

Atas iming-iming tersebut, beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama itu, korban akhirnya memberikan uang kepada terlapor dengan cara ditransfer dan juga dengan memberikan secara langsung kepada terlapor.

Baca Juga :  GPMS Minta DPMD Evaluasi BUMDes Mekar Sari

“Beberapa hari kemudian saya memberikan dana itu secara transfer, ada juga kwitansi, buktinya ada,” katanya kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.

Dijelaskan, kalau dari total uang sekitar Rp 50 juta yang diberikan kepada terlapor sebanyak Rp 20 juta telah dikembalikan. Sedangkan sisa Rp 30 juta hingga saat ini belum dikembalikan terlapor, padahal hingga vonis di pengadilan suami saya tidak bisa dikeluarkan oleh terlapor dari tahanan.

“Ahmad Halim juga pernah melakukan komunikasi via chat dengan korban yang menyebut kalau ada permintaan tambahan uang dari Kapolres untuk diberikan kepada Kasat,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, S merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng. (**)

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 19 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU