Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah menunjukkan keseriusan menangani laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang menyeret Muhammad Najib, salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dengan tujuh saksi telah diperiksa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Sahiburahban, Ketua PAC PPP Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Kader PPP Kabupaten Loteng. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan status penanganan perkara sudah masuk tahap lidik. Selasa 21 April 2026, penyidik Satuan Pidum memeriksa saksi dari unsur DPW PPP NTB, yakni mantan anggota DPR RI dra. Hj. ErMalena.

Baca Juga :  Miras di Kawasan Wisata Mandalika "Digasak" Polisi

Tujuh Saksi Diperiksa, Semua Kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Punguan menyebut hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Soal unsur saksi yang diperiksa, baik dari internal DPW PPP, KPU, Bawaslu, maupun pihak lain, ia meminta awak media menggali dari narasumber lain.  Namun ia memastikan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mengenai apakah pengurus DPW partai persatuan pembangunan (PPP) yang diduga terlibat sudah diperiksa dan jadwalnya, Kasat Reskrim menyatakan hal itu tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi perkara.

Baca Juga :  Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Materi dan Barang Bukti

Untuk materi yang digali dari saksi, termasuk soal keaslian tanda tangan, stempel, SK, hingga dokumen pengusulan pelantikan PAW terlapor, AKP Punguan kembali menyarankan untuk konfirmasi ke narasumber lain.

Hal serupa disampaikan terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan lampiran yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Rinciannya belum bisa dibuka ke publik. Termasuk Apakah Dugaan mengarah pada dokumen syarat pengajuan ke DPP hingga terbitnya rekomendasi usulan surat PAW terlapor.

Setelah penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara.

AKP Punguan menjelaskan penyidik menjerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama juncto KUHP baru. Jika mengacu Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun bagi yang terbukti bersalah. Ditanya soal koordinasi dengan Bawaslu atau KPU terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya belum melakukannya. “Belum. Nanti ditentukan kemudian apabila dianggap perlu melalui rekomendasi gelar perkara,” tegas AKP Punguan. Ia menambahkan, saat ini belum ada kendala berarti dalam pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Setelah tahap penyelidikan rampung, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (Toh).

Baca Juga :  2.073 Volunteer Mandalika 2025 Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif
Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua
Lope-Lope Untuk Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto Pamit dengan Haru – Terima Kasih Media Selalu Kasih Berita Positif
Pisah Kenal di Ballroom Bupati, Kapolres Lama Ucap Terima Kasih untuk Semua Warga Loteng
Kapolda NTB Tekankan Integritas, Pejabat Baru Diminta Tingkatkan Pelayanan Humanis
Kapolda NTB Sambut Kapolri, Kawal Kunjungan Presiden Resmikan Bendungan Meninting
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Berita ini 154 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:07 WIB

Polres Loteng Resmi Naik Jadi Polresta, AKBP Eko: Ini Hadiah Kerja Keras Kita Semua

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:44 WIB

Lope-Lope Untuk Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto Pamit dengan Haru – Terima Kasih Media Selalu Kasih Berita Positif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:32 WIB

Pisah Kenal di Ballroom Bupati, Kapolres Lama Ucap Terima Kasih untuk Semua Warga Loteng

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

Senin, 3 Agu 2026 - 10:36 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Jul 2026 - 09:36 WIB