Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah menunjukkan keseriusan menangani laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang menyeret Muhammad Najib, salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dengan tujuh saksi telah diperiksa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Sahiburahban, Ketua PAC PPP Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Kader PPP Kabupaten Loteng. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan status penanganan perkara sudah masuk tahap lidik. Selasa 21 April 2026, penyidik Satuan Pidum memeriksa saksi dari unsur DPW PPP NTB, yakni mantan anggota DPR RI dra. Hj. ErMalena.

Baca Juga :  AKBP Rohadi Cek Kesiapan PAM Pilkada Loteng 

Tujuh Saksi Diperiksa, Semua Kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Punguan menyebut hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Soal unsur saksi yang diperiksa, baik dari internal DPW PPP, KPU, Bawaslu, maupun pihak lain, ia meminta awak media menggali dari narasumber lain.  Namun ia memastikan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mengenai apakah pengurus DPW partai persatuan pembangunan (PPP) yang diduga terlibat sudah diperiksa dan jadwalnya, Kasat Reskrim menyatakan hal itu tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi perkara.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak

Materi dan Barang Bukti

Untuk materi yang digali dari saksi, termasuk soal keaslian tanda tangan, stempel, SK, hingga dokumen pengusulan pelantikan PAW terlapor, AKP Punguan kembali menyarankan untuk konfirmasi ke narasumber lain.

Hal serupa disampaikan terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan lampiran yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Rinciannya belum bisa dibuka ke publik. Termasuk Apakah Dugaan mengarah pada dokumen syarat pengajuan ke DPP hingga terbitnya rekomendasi usulan surat PAW terlapor.

Setelah penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara.

AKP Punguan menjelaskan penyidik menjerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama juncto KUHP baru. Jika mengacu Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun bagi yang terbukti bersalah. Ditanya soal koordinasi dengan Bawaslu atau KPU terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya belum melakukannya. “Belum. Nanti ditentukan kemudian apabila dianggap perlu melalui rekomendasi gelar perkara,” tegas AKP Punguan. Ia menambahkan, saat ini belum ada kendala berarti dalam pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Setelah tahap penyelidikan rampung, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (Toh).

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya
Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Dari Dirreskrimum Hingga Kapolsek Dicomot, Aksi Penipu Berkedok Pejabat Polda NTB Berakhir di Bui
Peringati Maulid Nabi di Masjid Baitussalam, Kapolda NTB Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Berita ini 159 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WIB

TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya

Jumat, 4 September 2026 - 18:09 WIB

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:27 WIB

Kasus Lombokdaily

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:28 WIB