Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah menunjukkan keseriusan menangani laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang menyeret Muhammad Najib, salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dengan tujuh saksi telah diperiksa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Sahiburahban, Ketua PAC PPP Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Najib, Kader PPP Kabupaten Loteng. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan status penanganan perkara sudah masuk tahap lidik. Selasa 21 April 2026, penyidik Satuan Pidum memeriksa saksi dari unsur DPW PPP NTB, yakni mantan anggota DPR RI dra. Hj. ErMalena.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Tujuh Saksi Diperiksa, Semua Kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Punguan menyebut hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Soal unsur saksi yang diperiksa, baik dari internal DPW PPP, KPU, Bawaslu, maupun pihak lain, ia meminta awak media menggali dari narasumber lain.  Namun ia memastikan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mengenai apakah pengurus DPW partai persatuan pembangunan (PPP) yang diduga terlibat sudah diperiksa dan jadwalnya, Kasat Reskrim menyatakan hal itu tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi perkara.

Baca Juga :  Pemda Loteng Raih Paritrana Award 2025

Materi dan Barang Bukti

Untuk materi yang digali dari saksi, termasuk soal keaslian tanda tangan, stempel, SK, hingga dokumen pengusulan pelantikan PAW terlapor, AKP Punguan kembali menyarankan untuk konfirmasi ke narasumber lain.

Hal serupa disampaikan terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan lampiran yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Rinciannya belum bisa dibuka ke publik. Termasuk Apakah Dugaan mengarah pada dokumen syarat pengajuan ke DPP hingga terbitnya rekomendasi usulan surat PAW terlapor.

Setelah penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara.

AKP Punguan menjelaskan penyidik menjerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama juncto KUHP baru. Jika mengacu Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun bagi yang terbukti bersalah. Ditanya soal koordinasi dengan Bawaslu atau KPU terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya belum melakukannya. “Belum. Nanti ditentukan kemudian apabila dianggap perlu melalui rekomendasi gelar perkara,” tegas AKP Punguan. Ia menambahkan, saat ini belum ada kendala berarti dalam pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Setelah tahap penyelidikan rampung, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (Toh).

Baca Juga :  Kunker di Lombok Timur, Kapolda NTB Tebar Benih hingga Resmikan Primkopo

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polisi Keliling Kampung, Cegah Balap Liar dan Kriminal di Loteng
Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
Peringati Harlah Pancasila, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
PATROLI RINJANI PRESISI: GEBRAKAN POLRES LOMBOK TENGAH ATAU SEKADAR “JALAN-JALAN” SERAGAM?  
Portal Mitra Ditutup, Polisi Buru Dugaan Penipuan SPPG: BGN Perketat Verifikasi Hingga Tingkat Desa/Kelurahan 
Tebar Berkah Idul Adha, Polda NTB Kurbankan 261 Ekor Hewan, Ribuan Warga Kebagian Daging
Berita ini 153 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:01 WIB

Polisi Keliling Kampung, Cegah Balap Liar dan Kriminal di Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:19 WIB

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Senin, 1 Juni 2026 - 17:17 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Politik Lombokdaily

WINENGAN MANTAP MAJU JADI KETUA DEMOKRAT NTB

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:41 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Keliling Kampung, Cegah Balap Liar dan Kriminal di Loteng

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:01 WIB