Joni Junaidin Penghina Bang Zul Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -– Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.

“Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  KPK Warning Soal Aset Mangkrak Hingga Pokir Dewan di Loteng, Syukur Tak Ada Temuan

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penutut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.

Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama “Pimred Pusaranntb” melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah.

Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.

Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.

Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Tetap Atensi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD

“Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni,” katanya.

Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang.

“Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran,” ujarnya.

Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.

“Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni,” ujarnya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polresta Lombok Tengah Ringkus Dua Pengedar Asal Malang, 1.008 Butir Ekstasi dan 216 Gram Sabu Diamankan
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 208 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polresta Lombok Tengah Ringkus Dua Pengedar Asal Malang, 1.008 Butir Ekstasi dan 216 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

ARB Desak KPK Turun ke Lombok Tengah, Bongkar Mafia Tanah dan Hutan Lindung

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:50 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:09 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:46 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:07 WIB