Fihir Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M, Cair Makin Dekat!

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, dengan agenda pembuktian, digelar Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang pembuktian digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH., beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.

Sidang dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan turut tergugat. Masing-masing pihak sudah diberikan waktu untuk mengajukan bukti secara online sejak dua Minggu lalu. Namun, Tergugat sampai sidang hari ini digelar belum mengajukan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu sebagai Penggugat Fihirudin melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan sebanyak 9 bukti surat dan dokumen. Salah satunya adalah salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Fihirudin yang dulu sebagai terdakwa kasus ITE divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga :  Sebaiknya RSUD Praya Sibuk Urus Kursi Roda Daripada Sibuk Laporkan Warga

“Kita ada tambahan alat bukti, berupa surat kerjasama dan Pemutusan kontrak kerjsama Security di RSUP dan Bank NTB Syariah, akta pembelian dan pembatalan 2 buah villa. Yang jelas alat bukti dokumen dan surat ini membuktikan fakta bahwa klien kami saudara M Fihirudin memang mengalami kerugian sangat besar, di saat dirinya harus disematkan status tersangka, terdakwa dalam kasus ITE yang pernah menimpanya,” kata Ketua Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) Muhammad Ihwan SH., MH., Rabu 14 Agustus 2024.

TPPR merupakan gabungan puluhan advokat dan pengacara yang membela kasus ITE Fihirudin. Mereka kini tertindak sebagai kuasa hukum Fihir dalam gugatan ganti rugi, pasca vonis berkekuatan tetap memutuskan Fihir tidak bersahabat dan dinyatakan bebas dari segala tuduhan ITE.

“Semua usaha dan pekerjaan klien kami di atas, akhirnya terbengkalai dan putus kontrak lantaran klien kami, M Fihirudin harus menghadapi tuduhan ITE yang ternyata tidak benar itu,” tegas Iwan Slank, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Kapolres Loteng dan Lapas Praya Bersilaturahmi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Dipaparkan, dari semua usaha dan kerjasama yang tercatat, setidaknya Fihirudin mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.

Lalu, mengapa gugatan mencapai Rp105 Miliar??

Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.

“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.

Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam sidang tersebut, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.

“InshaaAllah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Menurutnya, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Dipapaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Berita ini 166 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB