ASD Surati Mabes Polri, Antisipasi “Anu-Anu” Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi surati Mabes Polri untuk antisipasi adanya Cawe-Cawe penanganan kasus dugaan Ijazah paket C Palsu salah seorang oknum DPRD Loteng inisial LN daerah pemilihan Praya Barat – Praya Barat Daya.

Dimana perkara itu sedang dalam penanganan Polres Loteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Res.Loteng/NTB, tanggal 11 Juni 2024. Pasal 109 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) nomor: Sp. Sidik/84.a/VI/RES.1.9/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami Surati Kapolri Cq Kadiv Propam Mabes Polri supaya kasus ini benar-benar jadi atensi, agar tidak ada Cawe-Cawe oknum penegak hukum. Suratnya kami kirim via kantor Post,” kata Ketua ASD Loteng, Agus Susanto, seusai dari kantor Post, Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Agus menjelaskan alasan bersurat ke Mabes Polri pertama penanganan perkara dugaan Ijazah palsu LN politisi PPP itu tidak Cawe-Cawe. Kemudian tidak berbelit-belit penetapan tersangka beralasan minta pertimbangan DKPP dan datangkan ahli pidana dari luar NTB, padahal sudah dihadirkan ahli pidana Universitas Mataram.

“Tidak biasanya Polda NTB bersikap seperti ini, perkara dugaan ijazah ini kan kasus biasa. Ada kasus yang lebih besar dulu di Lombok Tengah, cukup digelar di Polres setempat juga bisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Bisa Dicegah! Transaksi Narkoba Makin Rambah Desa-Desa

Agus mempertanyakan dugaan keberpihakan oknum yang ada di Polda NTB kaitan urgensi perkara tersebut sehingga digelar dilakukan di Polda NTB.

“Apakah ada kepentingan lain sehingga proses ekspose itu perlu dilakukan di Polda NTB,” ketusnya.

Oleh karena itu, ia menilai setelah gelar perkara dugaan ijazah paket C palsu itu dilakukan Polda NTB, terkesan kabur akibat adanya petunjuk lain ditekankan kepada penyidik seperti libatkan DKPP dan ahli luar NTB.

“DKPP itu mengurus penyelenggara pemilu misal komisioner KPU dan Bawaslu, bukan peserta. Nah, kalau menghadirkan ahli pidana dari luar NTB, apakah ahli pidana dari Universitas Mataram itu masih diragukan keahliannya?,” ujar Agus.

Agus apresiasi jajaran Polres Loteng yang sangat cepat bekerja sehingga sampai ketahapan penyidikan.

Baca Juga :  Stok Arak untuk Bima dan Dompu, Tertahan di Sumbawa Barat

“Seharusnya Polda NTB mengapreasiasi jajaran Polres yang kerjanya sangat cepat mengungkap kasus ini dan jika kasus ini terus dikaburkan maka saya atas nama lembaga akan bersurat ke Mabes Polri dan KPK untuk meminta supervisi,” pungkasnya.

Aliansi Sadar Demokrasi Mabes Polri segera mengatesi permohonan ini guna tidak ada lagi dugaan cawe-cawe dibawahannya.

“Kami menduga pihak Mapolda NTB masuk angin. Padahal Mapolres Loteng sudah atensi kasus ini dan sudah gelar di Mapolres baik itu dari tingkat penyidik, Kasat dan Kejari Loteng, dinyatakan fix. Anehnya diambil alih Polda NTB dan digelar disana,” kata Sekretaris ASD, Lalu Hamdan Jamuhur. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 160 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Air PDAM di Penujak Sudah Kembali Jernih, Tingkat Kekeruhan Tercatat 2,52 NTU

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:30 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB