Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Tiga politisi di NTB ini, pada Rabu 13 Maret 2024, laporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pada pemilu tahun 2024 ini. Tak main-main, semua pelapor melengkapi laporanya dengan sejumlah bukti.

1. KHAERIL ANWAR SH.MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaeril Anwar SH.MH., ditemui di Bawaslu NTB usai melakukan proses pelaporan menyampaikan, bahwa terjadi indikasi perbuatan tindak pidana pemilu oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun indikasi itu dilakukan dengan cara dugaan pengelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara pada hampir  di semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024, dari suara semula menjadi suara setelahnya.

Dugaan penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara itu, diduga terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden Mataram NTB.

“Hari dan tanggal kejadian bahwa peristiwa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara terjadi pada hari senin tanggal 11 Maret 2024,”kata Khaeril Anwar.

Adapun bukti petunjuk kejadian tersebut, adanya tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara Pleno lanjutan hari ke-6 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khsusnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024.

Baca Juga :  Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD Tentang Dua Agenda Sidang Paripurna

“Perolehan hasil sanding ulang perolehan suara parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan. Dimana hal itu,  semuanya sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan,”jelas Khaeril Anwar.

Saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara lanjutan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 14.00-18.00 terkait dengan tindak lanjut saran perbaikan (TL. Sarper) dari Bawaslu Provinsi NTB, diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemilu dengan cara penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara hampir terjadi dari semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024;

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama,”imbuh Khaeril Anwar.

Berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Laskar Muhajirin "Sisir" Masjid Demi Iqbal-Dinda

Perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi Wasit yang adil dan berlaku jujur, namun faktanya di lapanagan merekalah yang diduga mencederai arti dan makna dari pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, yang seharusnya dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan Kontitusi Negara Republik Indinesia yakni UUD tahun 1945 Pasal 22E ayat (1).

” Bahwa perbuatan para penyelengara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnyalah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,”harap Khaeril Anwar.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dikonfirmasi via WA menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan pencermatan dengan sebaik-baiknya.

“Bahkan saksi dari semua parpol juga hadir saat pelaksanaan pencermatan akibat dari saran perbaikan Bawaslu Provinsi NTB. Bahkan pencermatan dilaksanakan secara terbuka dengan sama-sama membuka C-Hasil,”jelas Hendri.

KPU Lombok Tengah lanjut Hendri,  melaksanakan apa yang menjadi saran perbaikan Bawaslu NTB yang disampaikan melalui KPU NTB.

“Sandingan data nike yang kita bawa ke pleno, dan kami sampaikan di forum Pleno Provinsi NTB. Angka nike tidak muncul tiba-tiba. Bahkan saksi partai menyaksikan proses penyandingan nike,”pungkas Hendri.

2. M.SAMSUL QOMAR S.SOS

Sementara itu, M.Samsul Qomar S.Sos melaporkan dugaan tipilu adanya uang sogokan kepada oknum penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

Baca Juga :  Pelapor Pertanyakan Polda NTB Ambil Alih Kasus "Teri" Ijazah Palsu Dewan

Menurut MSQ, sapaan akrab politisi ini, sejumlah bukti transfer yang mengindikasikan adanya dana yang mengalir ke oknum penyelengara pemilu ditingkat kecamatan di Lombok Tengah.

“Jadi kita melaporkan dugaan tipilu ini ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai arahan Bawaslu NTB. Karena lokus kejadinya di Lombok Tengah,”kata MSQ.

MSQ melaporkan kasus itu ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai bukti penerimaan laporan dari Bawaslu Lombok Tengah nomor: 06/LP/PL/Kab/18.06/ II/2024. dengan lampiran sejumlah bukti transfer dan data pengiriman berhasil ke rekening oknum PPK di Loteng.

“Jadi, kalau ada caleg yang bilang tidak benar mungkin karena uang sudah dikembalikan boleh-boleh saja, tapi kan transaksi sudah terjadi, chat pengakuannke saya ada,”kata MSQ.

3. IHKSAN RAMDANY SH

Ihkasan Ramdhani SH melaporkan sejumlah peristiwa dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah ke Bawaslu NTB.

Ia menilai, pihak KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Lombok Tengah, membiarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di puluhan TPS yang ada di Lombok Tengah.

Untuk itu, pihakanya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu NTB dengan harapan agar laporan tersebut nantinya diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Sadimah)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
Berita ini 123 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:24 WIB

APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB