Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Tiga politisi di NTB ini, pada Rabu 13 Maret 2024, laporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pada pemilu tahun 2024 ini. Tak main-main, semua pelapor melengkapi laporanya dengan sejumlah bukti.

1. KHAERIL ANWAR SH.MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaeril Anwar SH.MH., ditemui di Bawaslu NTB usai melakukan proses pelaporan menyampaikan, bahwa terjadi indikasi perbuatan tindak pidana pemilu oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun indikasi itu dilakukan dengan cara dugaan pengelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara pada hampir  di semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024, dari suara semula menjadi suara setelahnya.

Dugaan penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara itu, diduga terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden Mataram NTB.

“Hari dan tanggal kejadian bahwa peristiwa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara terjadi pada hari senin tanggal 11 Maret 2024,”kata Khaeril Anwar.

Adapun bukti petunjuk kejadian tersebut, adanya tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara Pleno lanjutan hari ke-6 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khsusnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024.

Baca Juga :  Oke Wiredarme: Percepatan Perizinan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Loteng

“Perolehan hasil sanding ulang perolehan suara parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan. Dimana hal itu,  semuanya sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan,”jelas Khaeril Anwar.

Saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara lanjutan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 14.00-18.00 terkait dengan tindak lanjut saran perbaikan (TL. Sarper) dari Bawaslu Provinsi NTB, diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemilu dengan cara penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara hampir terjadi dari semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024;

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama,”imbuh Khaeril Anwar.

Berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Loteng Siap Laksanakan PIN Polio 2024

Perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi Wasit yang adil dan berlaku jujur, namun faktanya di lapanagan merekalah yang diduga mencederai arti dan makna dari pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, yang seharusnya dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan Kontitusi Negara Republik Indinesia yakni UUD tahun 1945 Pasal 22E ayat (1).

” Bahwa perbuatan para penyelengara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnyalah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,”harap Khaeril Anwar.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dikonfirmasi via WA menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan pencermatan dengan sebaik-baiknya.

“Bahkan saksi dari semua parpol juga hadir saat pelaksanaan pencermatan akibat dari saran perbaikan Bawaslu Provinsi NTB. Bahkan pencermatan dilaksanakan secara terbuka dengan sama-sama membuka C-Hasil,”jelas Hendri.

KPU Lombok Tengah lanjut Hendri,  melaksanakan apa yang menjadi saran perbaikan Bawaslu NTB yang disampaikan melalui KPU NTB.

“Sandingan data nike yang kita bawa ke pleno, dan kami sampaikan di forum Pleno Provinsi NTB. Angka nike tidak muncul tiba-tiba. Bahkan saksi partai menyaksikan proses penyandingan nike,”pungkas Hendri.

2. M.SAMSUL QOMAR S.SOS

Sementara itu, M.Samsul Qomar S.Sos melaporkan dugaan tipilu adanya uang sogokan kepada oknum penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

Baca Juga :  Bebet Mandalika: "Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya"

Menurut MSQ, sapaan akrab politisi ini, sejumlah bukti transfer yang mengindikasikan adanya dana yang mengalir ke oknum penyelengara pemilu ditingkat kecamatan di Lombok Tengah.

“Jadi kita melaporkan dugaan tipilu ini ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai arahan Bawaslu NTB. Karena lokus kejadinya di Lombok Tengah,”kata MSQ.

MSQ melaporkan kasus itu ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai bukti penerimaan laporan dari Bawaslu Lombok Tengah nomor: 06/LP/PL/Kab/18.06/ II/2024. dengan lampiran sejumlah bukti transfer dan data pengiriman berhasil ke rekening oknum PPK di Loteng.

“Jadi, kalau ada caleg yang bilang tidak benar mungkin karena uang sudah dikembalikan boleh-boleh saja, tapi kan transaksi sudah terjadi, chat pengakuannke saya ada,”kata MSQ.

3. IHKSAN RAMDANY SH

Ihkasan Ramdhani SH melaporkan sejumlah peristiwa dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah ke Bawaslu NTB.

Ia menilai, pihak KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Lombok Tengah, membiarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di puluhan TPS yang ada di Lombok Tengah.

Untuk itu, pihakanya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu NTB dengan harapan agar laporan tersebut nantinya diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Sadimah)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Penetapan DPT Pilkades 2026 Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Berita ini 123 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Penetapan DPT Pilkades 2026 Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB