Tak Bisa Dicegah! Transaksi Narkoba Makin Rambah Desa-Desa

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Transaksi narkoba kini makin merambah ke desa-desa. Seperti yang terjadi pada Kamis 23 Nopember 2023, Sat Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), tangkap tiga orang yang diduga telah sering transaksi narkoba di Dusun Samar Kraton Desa Sisik Kecamatan Pringgarata.

Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok gelar Pendidikan dan Pelatihan Teknis Parekraf Dasar Berbasis Kompetensi untuk Pariwisata NTB

Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba Res Loteng dengan gerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya inisial PI, laki-laki, Umur 23 Tahun Alamat Dusun Rumeneng Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, yang kedua inisial AI, laki-laki, Umur 20 Tahun Alamat Dusun Kebun Belo Bilasundung Utara Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur dan yang ketiga inisial DO, laki-laki, Umur 19 Tahun Alamat Dusun Rumeneng Desa Paok Motong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur,” terang Derpin.

Baca Juga :  Turut Bangun NTB di Bidang Teknologi AI, Aruna Group Gelar Seminar

Dari hasil penggeledahan ketiga terduga pelaku di TKP, personel tim sat resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.

“Kami amankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 3,73 gram sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan tiga unit hp android,” tegas Derpin.

Baca Juga :  Wah! Ada Oknum Caleg Yang Ternyata Diduga Pakai Ijazah Palsu

“Untuk sementara seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derpin.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 165 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB