Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kasus dugaan kekerasan santri di pondok pesantren di Lombok Tengah yang viral akhirnya ditanggapi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Perwakilan Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan ada hal yang harus dibedakan. Santri yang menjadi korban tercatat juga sebagai siswa SMP. Jadi yang bertanggung jawab bukan hanya Kemenag saja, tapi juga Dinas Pendidikan. Ini tugas bersama.

Untuk hak korban, Kemenag menyiapkan bantuan. Ada tiga tahapan bantuan untuk korban luka ringan sampai meninggal dunia. Bantuan ini dikerjakan bersama pemerintah dan instansi lain. Jumlah santunan belum bisa disebutkan sekarang.

Saat ditanya kenapa Kemenag terkesan sudah tahu kasus lama tapi tidak melapor, Ali Fikri membantah. Ia mengaku baru tahu setelah kasus ini viral di media sosial. Setelah viral, Kemenag langsung turun ke lokasi bersama polisi. Tidak hanya di Lombok Tengah, tapi juga pengawasan di Bima dan Lombok Timur.

Baca Juga :  ASD Apresiasi Kinerja Polres Loteng atas Profesionalitas Menahan Dugaan Pemalsuan Ijazah

Untuk pencegahan, Kanwil Kemenag NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Isinya meminta semua pondok pesantren wajib menjalankan 5 aturan, termasuk Keputusan Dirjen Nomor 262, KMA 73 dan KMA 91. Kemenag juga membuat Tim Satgas dan nomor aduan 24 jam agar santri berani bicara dan berani melapor. Soal izin pondok, Ali Fikri menjelaskan, karena di dalam pondok tersebut ada SMP, yang berhak mencabut izin bukan Kemenag. Kemenag hanya berhak mencabut izin jika itu MI atau Madrasah. Izin juga tidak serta merta dicabut karena akan merugikan guru dan santri lain yang tidak bersalah. Guru yang sudah sertifikasi bisa kehilangan statusnya, dan data santri yang mau naik kelas di sistem EMIS bisa terganggu.” Prinsipnya, tikusnya yang ditangkap, lumbungnya jangan dibakar.” Tutupnya. || Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur

Kamis, 8 Okt 2026 - 07:07 WIB