Mataram, Lombokdaily.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyelamatkan uang negara Rp2,8 miliar dari kasus korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto, S.IK mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera masuk Tahap II. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini menetapkan 2 tersangka KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku Penyedia. Proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan tersangka dari pihak penyedia. “Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.
Total uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp2,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaemin menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” katanya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















