Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah– Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Kamis, 2 April 2026. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Belo dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban, M. Irwin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fihiruddin Tegaskan Siap Tarung Sampai Mahkamah Agung di Perkara 105 M

Para jaksa, Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer. Mereka juga mengusulkan agar Belo tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Barang Bukti yang Dirampas:

1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium.  1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih. 1 botol air mineral ukuran tanggung berisi air dan bunga.  1 sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.

Baca Juga :  DPW Lidik NTB Sambangi Kejati Setempat, Pertanyakan Hal Ini

Keluarga Korban Protes Keras, Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Meski sidang masih dalam tahap pledoi, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, dengan tegas mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Belo.

“Tuntutan jaksa terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim. Ia menambahkan bahwa terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Untuk menyuarakan tuntutan mereka, keluarga korban berencana mengadakan aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026. “Kami minta hukuman seumur hidup. Kalau tidak, kondusifitas wilayah tak bisa dijamin,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.(Toh).

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 67 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB