Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah– Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Kamis, 2 April 2026. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Belo dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban, M. Irwin.

Baca Juga :  Polres Loteng Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi Barejulat

Para jaksa, Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer. Mereka juga mengusulkan agar Belo tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Barang Bukti yang Dirampas:

1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium.  1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih. 1 botol air mineral ukuran tanggung berisi air dan bunga.  1 sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.

Baca Juga :  Polres Loteng Didesak Agar Tidak Kendor Dalam Penanganan Kasus Ijazah Palsu Meski Pelapor Sudah Mencabut Laporannya 

Keluarga Korban Protes Keras, Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Meski sidang masih dalam tahap pledoi, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, dengan tegas mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Belo.

“Tuntutan jaksa terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim. Ia menambahkan bahwa terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fihiruddin Tegaskan Siap Tarung Sampai Mahkamah Agung di Perkara 105 M

Untuk menyuarakan tuntutan mereka, keluarga korban berencana mengadakan aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026. “Kami minta hukuman seumur hidup. Kalau tidak, kondusifitas wilayah tak bisa dijamin,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.(Toh).

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU