Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah– Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Kamis, 2 April 2026. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Belo dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban, M. Irwin.

Baca Juga :  Joni Junaidin Penghina Bang Zul Divonis 7 Bulan Penjara

Para jaksa, Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer. Mereka juga mengusulkan agar Belo tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Barang Bukti yang Dirampas:

1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium.  1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih. 1 botol air mineral ukuran tanggung berisi air dan bunga.  1 sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.

Baca Juga :  Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Keluarga Korban Protes Keras, Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Meski sidang masih dalam tahap pledoi, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, dengan tegas mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Belo.

“Tuntutan jaksa terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim. Ia menambahkan bahwa terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Untuk menyuarakan tuntutan mereka, keluarga korban berencana mengadakan aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026. “Kami minta hukuman seumur hidup. Kalau tidak, kondusifitas wilayah tak bisa dijamin,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.(Toh).

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Berita ini 61 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wabup Loteng Target Kemiskinan 10,31 Persen di 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:35 WIB