Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan membawa persoalan penanganan perkara mereka ke tingkat pusat di Jakarta. Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, menuding adanya kejanggalan, ketidakadilan, dan kesan dipaksakan dalam proses hukum yang mereka hadapi.

Pernyataan ini disampaikan Acip setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 2 April 2026. Menurut Acip, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat banyak indikasi pelanggaran prosedur dan ketimpangan.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Ketiga terdakwa berencana melapor ke berbagai lembaga tinggi, termasuk Jaksa Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak ada tebang pilih.

Sorotan utama para terdakwa terletak pada substansi perkara, khususnya ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, para anggota dewan yang disebut secara eksplisit sebagai penerima dalam dakwaan, ironisnya, belum diproses hukum.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ungkap Acip.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B yang mengkriminalisasi penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara. Mengabaikan salah satu unsur ini dapat membuat konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Baca Juga :  Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Acip juga menyinggung semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan keadilan sebagai prinsip utama. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meskipun demikian, Acip mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” harapnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi dan integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Berita ini 62 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati

Senin, 17 Agu 2026 - 21:45 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

KETAHUAN GADAI KALUNG PALSU, WANITA INISIAL S DI TANGKAP POLRESTA LOTENG

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB