Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan membawa persoalan penanganan perkara mereka ke tingkat pusat di Jakarta. Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, menuding adanya kejanggalan, ketidakadilan, dan kesan dipaksakan dalam proses hukum yang mereka hadapi.

Pernyataan ini disampaikan Acip setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 2 April 2026. Menurut Acip, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat banyak indikasi pelanggaran prosedur dan ketimpangan.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Ketiga terdakwa berencana melapor ke berbagai lembaga tinggi, termasuk Jaksa Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak ada tebang pilih.

Sorotan utama para terdakwa terletak pada substansi perkara, khususnya ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, para anggota dewan yang disebut secara eksplisit sebagai penerima dalam dakwaan, ironisnya, belum diproses hukum.

Baca Juga :  Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ungkap Acip.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B yang mengkriminalisasi penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara. Mengabaikan salah satu unsur ini dapat membuat konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas

Acip juga menyinggung semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan keadilan sebagai prinsip utama. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meskipun demikian, Acip mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” harapnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi dan integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 64 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

BIAR FIT KAWAL MOTOGP, POLISI LOTENG CEK KESEHATAN DULU

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:29 WIB