Lombokdaily.net. LOMBOK TENGAH – Kantor Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah sempat disegel warga tadi.
Informasinya, segel itu cuma ditempel bentar pakai kertas tulis tangan. Ditaruh di depan pintu, terus ndak lama dibuka lagi. Warga bilang sampai jumpa dari segel.
Kegaduhan ini masih ada hubungannya sama tahapan Pilkades Desa Kabul. Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB sempat soroti proses verifikasi bakal calon Kades Kabul yang diduga tidak terbuka soal syarat dukungan KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terus bagaimana sikap DPMD Lombok Tengah?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos, menegaskan, soal verifikasi itu bukan sikap DPMD. Itu kewenangan panitia.
“Itu kan panitia, bukan sikap DPMD. Kewenangannya ada di panitia,” tegas Baiq Murniati.
DPMD menjelaskan 3 poin penting:
1. Soal KTP: Kalau ada KTP yang merasa dicatut, tanya langsung ke masing-masing bakal calon.
2. Soal Klarifikasi: Petugas turun ke lapangan cek KTP itu memang tugas panitia untuk antisipasi dukungan ganda. Aturannya ada di Pasal 40 Perbup Nomor 43 Tahun 2019. Hasilnya nanti diserahkan panitia ke calon tanggal 17 September 2026.
3. Soal Lapor: Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor resmi secara tertulis ke Tim Pengawas tingkat kecamatan yang diketuai oleh Camat. Itu sesuai Pasal 10 Perbup 43/2019. Nanti Tim Pengawas yang periksa bukti dan saksi, baru bisa kasih teguran ke panitia.
Jadi DPMD minta semua pihak tetap jaga kondusif, jangan main segel-segel kantor. Kalau ada yang janggal, tempuh jalur resmi, jangan bikin gaduh di desa.
Semeton Desa Kabul diharapkan tetap tenang menunggu hasil verifikasi panitia.
Polemik Surat Sehat Calon Inisial U, Panitia Tegaskan: Kami Jalan Sesuai Aturan, Sudah Klarifikasi ke RS
Panitia seleksi akhirnya buka suara soal penetapan calon yang hari ini ramai dipertanyakan.
Anggota Panitia, Sahman atau yang akrab disapa Mak Jas menjelaskan, semua tahapan yang dijalankan panitia sudah sesuai alur dan aturan yang ada. Termasuk soal penetapan yang dilakukan hari ini..
“Pertama karena kita coba menjalani tahapan demi tahapannya sesuai dengan alurnya, jadi kita harus laksanakan penetapan,” ujar Mak Jas.
Dari 6 calon yang mendaftar, yang masuk dan lolos verifikasi awal hanya satu orang, yaitu Adinda Ahmad Halim. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, ia bisa mencukupi syarat dukungan 12 persen. Setelah cukup 12 persen, baru masuk ke seleksi tambahan seperti pengecekan umur, ijazah, pengalaman kerja dan penilaian skor.
“Jadi kami atas nama panitia harus menetapkan orang yang memang sesuai dengan aturan. 12 persennya cukup, apalagi surat keterangan sehatnya, ijazahnya, umurnya termasuk nilainya masuk kategori,” jelasnya.
Sementara terkait persoalan yang disoalkan oleh Abdul Halim soal surat keterangan kesehatan milik calon inisial U, panitia mengaku tidak langsung mengambil sikap.
Begitu surat gugatan itu dikirim ke panitia, sikap panitia adalah menunggu rekomendasi.
“Sebelum ada rekomendasi, kita panitia tidak berani untuk mengambil sikap. Namun setelah ada rekomendasi, kita disuruh di dalam rekomendasi itu mengklarifikasi keabsahan surat kesehatan itu langsung ke pihak rumah sakit yang menerbitkan,” kata Mak Jas.
Panitia pun langsung datang ke rumah sakit yang menerbitkan surat tersebut untuk klarifikasi. Setelah itu, panitia menunggu balasan resmi secara tertulis dari pihak rumah sakit.
“Dan itu sudah keluar kemarin. Kebetulan memang hari ini sesuai tahapannya harus penetapan. Jadi begitu surat balasan dari pihak penerbit surat kesehatan itu keluar, kita langsung memutuskan,” pungkasnya.
Mak Jas menegaskan, apa yang dilakukan panitia hari ini murni menjalankan tahapan yang sudah ada, tanpa ada kepentingan lain. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















