Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol YI, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M, dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025).

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.

Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.

Baca Juga :  Apra College Antar 9 Alumni Menuju Gerbang IPDN Jatinangor, Dominasi Lolos Seleksi IPDN Kuota NTB

“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.

Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, berkat pendekatan persuasif dan komitmen Polda NTB dalam mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan eksumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

Baca Juga :  Bandara Lombok"Sapu Bersih" Semrawut Transportasi, Satu Meja untuk Semua Tujuan!

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syarif.

Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.

“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya. |®|

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Dari Dirreskrimum Hingga Kapolsek Dicomot, Aksi Penipu Berkedok Pejabat Polda NTB Berakhir di Bui
Peringati Maulid Nabi di Masjid Baitussalam, Kapolda NTB Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Rekomendasi: Polda NTB Kawal Purnama Ketiga, Amankan Sembahyang di Pura Batu Bolong
Kapolda NTB dan Muazzim Akbar Sepakat Perkuat Kolaborasi, Kunci Jaga Kamtibmas NTB
Wakapolda NTB Turun ke Bintaro, Ajak Warga Jaga Keamanan Bareng-Bareng
Saat BKO di NTT, Brimob NTB Bantu Warga Nioniba yang Kesulitan Air
Berita ini 66 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 4 September 2026 - 18:09 WIB

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dari Dirreskrimum Hingga Kapolsek Dicomot, Aksi Penipu Berkedok Pejabat Polda NTB Berakhir di Bui

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Peringati Maulid Nabi di Masjid Baitussalam, Kapolda NTB Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Rekomendasi: Polda NTB Kawal Purnama Ketiga, Amankan Sembahyang di Pura Batu Bolong

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB