Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKdaily.net – Pengadilan Negeri Praya Kesekian kalinya menggelar Sidang Tiga Terdakwa kasus Narkoba Berlangsung di PN Praya 27 Maret 2025.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.044,91 gram.

“Ketiga terdakwa yang berinisial I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I,” ujar Fajar.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing terdakwa membawa sabu dengan rincian, Terdakwa I: 1.981,39 gram, Terdakwa JB: 3.050,45 gram dan Terdakwa RA: 2.013,07 gram.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Polisi Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Kemulah

Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiga terdakwa bertindak sebagai kurir atas perintah orang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan iming-iming upah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Lombok Timur.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya,” tegas Fajar.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Pringgarata, Polisi Tangkap Pelaku

“Diharapkan tuntutan ini dapat menciptakan efek jera serta menguatkan pesan bahwa negara tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa belum bisa berkomentar terkait Klainnya atas Putusan Majlis Hakim. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti
PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah
Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026
Berita ini 64 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng

Senin, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum

Sabtu, 4 April 2026 - 07:29 WIB

Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB