Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKdaily.net – Pengadilan Negeri Praya Kesekian kalinya menggelar Sidang Tiga Terdakwa kasus Narkoba Berlangsung di PN Praya 27 Maret 2025.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.044,91 gram.

“Ketiga terdakwa yang berinisial I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I,” ujar Fajar.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing terdakwa membawa sabu dengan rincian, Terdakwa I: 1.981,39 gram, Terdakwa JB: 3.050,45 gram dan Terdakwa RA: 2.013,07 gram.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara

Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiga terdakwa bertindak sebagai kurir atas perintah orang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan iming-iming upah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Lombok Timur.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya,” tegas Fajar.

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Milik Kadus Landah ditemukan

“Diharapkan tuntutan ini dapat menciptakan efek jera serta menguatkan pesan bahwa negara tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa belum bisa berkomentar terkait Klainnya atas Putusan Majlis Hakim. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti
PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah
Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026
Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
‎Pesan di Balik Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng
Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian
Berita ini 60 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:36 WIB

PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:00 WIB

Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:37 WIB

Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Rabu, 4 Mar 2026 - 10:33 WIB

Kasus Lombokdaily

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:17 WIB