Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Pengurus Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK);Lombok Tengah, Sukron mengingatkan kepada pelapor dengan tuduhan dugaan ijazah palsu S1 milik SH yang juga adalah ketua GPK.

Sukron tegaskan, kalau sang ketua tidak pernah melakukan pendaftaran saat nyaleg dengan menggunakan ijazah S1 namun hanya dengan menggunakan ijazah paket C setara dengan SMA/sederajat.

“Ingat akan ancaman UU ITE terhadap siapa saja yang mendiskreditkan dan mentransmisikan dokumen yang bukan milik SH,” tegas Sukron, Senin 18 Nopember 2024 dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukron mengatakan, pelapor sepertinya tidak paham bagaimana mekanisme kamar per kamar pada data caleg yang ada di KPU Loteng, yang berasal dari internal partai sampai bagaimana masuk ke silon, sikadeka, sirekap dan lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa'i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 

“Pelapor ini kan caleg di luar PPP yang sok tahu dan mencampuri urusan internal partai lain,” ujarnya.

Dari jauh hari, polemik ijazah S1 yang diduga milik SH ter-endus sejak bergulirnya permasalahan dugaan ijazah palsu milik LN, namun oleh SH sudah dibantah melalui media, bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S1 dan hanya lulus paket C.

“Persoalan ini sudah clear. Dimana adminduk SH mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S1 dan hanya paket C saja,” jelasnya.

Jikapun ada tertera di silon yang bertuliskan gelar, hal itu harus dipelajari siapa yang bertanggung jawab atas upload data di silon tersebut. Kuat dugaan, pengaploud data silon salah memasukkan gelar pada nama SH.

Baca Juga :  Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

“Caleg itu ada kontrol data pribadinya yang mempunyai kata sandi khusus setelah dilakukan verifikasi dari silon. Jika ada perbedaan data yang muncul antara silon dan sikadeka, patut dipertanyakan dan ditelusuri oknumnya,” imbuhnya.

Ia mengingatkan baik kepada pelapor dan oknum yang sudah menyebarkan/mentransmisikan data adminduk ataupun ijazah yang bukan milik SH akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Saat ini kami masih pantau proses penyelidikan di Polres Loteng untuk mengetahui mens rea dari pelapor dan oknum yang ingin menjatuhkan SH. Jika jelas maka akan ada upaya hukum dari SH kedepannya,” ancamnya.

Baca Juga :  Ketika Pedagang Bakulan Kenang Sosok Abah Uhel Ketika Jadi Bupati

Selain itu ia menyikapi statemen Mantan Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan di media dimana akan memberikan keterangan terkait proses pencantuman nama gelar pada persyaratan caleg tahun 2024 merupakan teoritis belaka sebab ia dinilai sudah gagal melakukan proses verifikasi faktual terhadap persyaratan caleg tahun 2024.

“Saya nilai mantan Ketua KPU Loteng itu dulu bekerja asal-asalan terbukti adanya caleg PPP yang saat ini dinyatakan tersangka dan ditahan oleh Polres Loteng atas dugaan pemalsuan ijazah saat dia nyaleg 2024,” tutupnya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Senin, 2 Juni 2025 - 20:13 WIB

Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

Senin, 19 Mei 2025 - 17:33 WIB

Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:53 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Edukatif dan Progresif, Diskon Pajak di NTB Harus Kuat di Promosikan

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:53 WIB

Lombokdaily Nasional

Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

Senin, 30 Jun 2025 - 11:18 WIB