“Bau Tak Sedap” Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – ” Bau tak sedap” tercium dari proyek PUPR Lombok Tengah (Loteng), senilai Rp.1,2 M di Dusun Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan dengan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder tersebut, diduga dibangun tidak sesuai speksifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembangunan proyek dengan anggaran total Rp. 1.287.047.00,00 di atas kontrak dengan nomor: 620/48/PPK.01/SDA.PUPR/2024 tersebut, mulai dikerjakan pada 13 Juni 2024 dan sesuai kontrak harus selesai pada 9 Desember 2024 mendatang. Dan dikerjakan oleh CV inisial BGM.

“Pada proses pe gerjaan proyek itu, kami menduga kuat pengerjaanya tidak sesuai speck.  Dimana pengerjaan ada yang kami duga mencuri pasangan dan tidak ada sebongkah batu-pun yang dibeli, hanya pengerjaan bongkar pasang, batu tidak sesuai sepesipikasi,” ujar Ketua Alinasi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto saat hearing, Senin 2 September 2024 di Kantor Dinas PUPR Loteng.

Baca Juga :  Hasil Survey Rohmi -Firin Diangka 40 Persen Lantas Tidak Membuat Tim Jumawa

Sekretaris ASD, Hamdan Jamhur menambahkan, sesuai dengan hasil investigasi pihaknya di lapangan, maka pihaknya siap untuk mengawal agar dilakukan uki labotatorium Universitas Mataram terkait temuanya itu.

“Dugaan kami , ini sudah mengurangi komposisi. Dan kami siap turun lagi bersama pihak terkait, ”  lanjut Jamhur seraya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Kapolres Sambangi Polsek Pemenang

Sementara itu, Kadis PUPR Loteng, Drs.HL.Rahardian menanggapi hal tersebut menyampaikan, ada perbedaan analisa dan pengertian terkait pasangan batu baru dan pasangan batu bongkaran.

Sehingga atas dugaan tersebut, memang harua dianalisa lebih jauh lagi dengan melibatkan para ahlinya, salah satunya dengan uji laboraforium.

“Jadi memang ada yang batu itu dibongkar, lalu dipakai lagi. Itu ada,” jelas HL. Rahardian.

Sementara terkait Speck jelas HL.  Rahardian menjelaskan, untuk pasangan batu baru dengan campuran 1:4, itu artinya satu potran semen berbanding dengan 4 kali pasir. Hal itu sesuai dengan yang ada di dalam kontrak.

Baca Juga :  Warga NU Lombok Barat Solid Menangkan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

“Artinya berapun itu, kalau takaran pakai ember yang jelas 4 kali semen, 4 kali pasir, sesuai yang dikontrak,” terang HL.Rahardian.

Terkait dengan prasyarat spesifikasi dan unsur-unsur yang terdiri dari pasangan batu, maka ukuran batu sesuai dengan spek besarnya harus 20 hingga 30 cm. Kemudian pasir yang sesuai spek, tidak mengandung lumpur lebih dari 5 persen.

“Jadi pasirnya itu tidak mengandung lumpur dan harus bersifat keras. Dan semen yang sesuai spek, harus semen yang SNI,” papar Kadis.

Sementara itu, pihak CV BGM selaku rekanan dalam proyek tersebut, diminta tanggapanya via Short Massage (SMS) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 344 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU