“Bau Tak Sedap” Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – ” Bau tak sedap” tercium dari proyek PUPR Lombok Tengah (Loteng), senilai Rp.1,2 M di Dusun Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan dengan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder tersebut, diduga dibangun tidak sesuai speksifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembangunan proyek dengan anggaran total Rp. 1.287.047.00,00 di atas kontrak dengan nomor: 620/48/PPK.01/SDA.PUPR/2024 tersebut, mulai dikerjakan pada 13 Juni 2024 dan sesuai kontrak harus selesai pada 9 Desember 2024 mendatang. Dan dikerjakan oleh CV inisial BGM.

“Pada proses pe gerjaan proyek itu, kami menduga kuat pengerjaanya tidak sesuai speck.  Dimana pengerjaan ada yang kami duga mencuri pasangan dan tidak ada sebongkah batu-pun yang dibeli, hanya pengerjaan bongkar pasang, batu tidak sesuai sepesipikasi,” ujar Ketua Alinasi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto saat hearing, Senin 2 September 2024 di Kantor Dinas PUPR Loteng.

Baca Juga :  Sinergitas 3 Pilar Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Selokan

Sekretaris ASD, Hamdan Jamhur menambahkan, sesuai dengan hasil investigasi pihaknya di lapangan, maka pihaknya siap untuk mengawal agar dilakukan uki labotatorium Universitas Mataram terkait temuanya itu.

“Dugaan kami , ini sudah mengurangi komposisi. Dan kami siap turun lagi bersama pihak terkait, ”  lanjut Jamhur seraya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Hj Bq Nurul Aini Sosialisasi Kampanye Bahaya Narkoba dan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini

Sementara itu, Kadis PUPR Loteng, Drs.HL.Rahardian menanggapi hal tersebut menyampaikan, ada perbedaan analisa dan pengertian terkait pasangan batu baru dan pasangan batu bongkaran.

Sehingga atas dugaan tersebut, memang harua dianalisa lebih jauh lagi dengan melibatkan para ahlinya, salah satunya dengan uji laboraforium.

“Jadi memang ada yang batu itu dibongkar, lalu dipakai lagi. Itu ada,” jelas HL. Rahardian.

Sementara terkait Speck jelas HL.  Rahardian menjelaskan, untuk pasangan batu baru dengan campuran 1:4, itu artinya satu potran semen berbanding dengan 4 kali pasir. Hal itu sesuai dengan yang ada di dalam kontrak.

Baca Juga :  Galian C di Loteng Makin Merajalela, Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin

“Artinya berapun itu, kalau takaran pakai ember yang jelas 4 kali semen, 4 kali pasir, sesuai yang dikontrak,” terang HL.Rahardian.

Terkait dengan prasyarat spesifikasi dan unsur-unsur yang terdiri dari pasangan batu, maka ukuran batu sesuai dengan spek besarnya harus 20 hingga 30 cm. Kemudian pasir yang sesuai spek, tidak mengandung lumpur lebih dari 5 persen.

“Jadi pasirnya itu tidak mengandung lumpur dan harus bersifat keras. Dan semen yang sesuai spek, harus semen yang SNI,” papar Kadis.

Sementara itu, pihak CV BGM selaku rekanan dalam proyek tersebut, diminta tanggapanya via Short Massage (SMS) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas
PWI NTB Kecam Kekerasan terhadap Wartawan: “Kekerasan terhadap Wartawan adalah Kejahatan terhadap Publik”
Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
Berita ini 336 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB