248 Botol Arak Bali Coba Diselundupkan ke Wilayah Ini

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sedikitnya 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali, coba diselundupkan ke Kota Bima NTB oleh seorang terduga pelaku inisial SF 33 tahun warga setempat.

Namun usaha pelaku, digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota saat minuman keras tersebut hendak diedarkan pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidum Humas, Aipda Nasrun menyampaikan, bahwa Tim Opsnal melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelas Nasrun.

Temuan tersebut berawal ketika  Tim Opsnal melakukan patroli dan menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi L 9237 CA yang diduga membawa minuman keras.

Baca Juga :  Apa Saja Sarana dan Prasarana Yang Dimiliki Polisi Tanggap Darurat?

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan melakukan memberhentikannya, serta melakukan pemeriksaan.

Ternyata, kendaraan tersebut benar-benar mengangkut dan hendak mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Barang bukti 5 dus miras jenis Arak Bali tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk dimusnahkan pada waktunya nanti,” pungkas Nasrun.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 36 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Religi Lombokdaily

Tokoh Kesehatan dan Aktivis Sosial, DR. H. Suardi Meninggal Dunia

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:24 WIB

Politik Lombokdaily

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:50 WIB