PT.USI Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Lantaran diduga tak memiliki izin lengkap PT Unggul Sejati Indonesia (USI) akan segera di laporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.

Laporan tersebut akan di layangkan oleh LSM AMANAT Sumbawa Barat pada hari Jum’at (28/06/2024) minggu ini ke Polda NTB.

“Iya mas, Jum’at akan kami laporkan ke Polda NTB. Laporannya terkait dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh PT USI selama ini,” kata, Ketua AMANAT, Muhammad Erry Satriawan, SH, MH dalam tertulis, Kamis (27/06/2024).

Sebelumnya, LSM AMANAT telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar melakukan verifikasi dan validasi terkait proses perizinan PT USI yang diduga manipulatif dan tidak sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa, perusahaan batching plan dilaporkan itu, karena diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi dari PT AMNT selaku pemilik konsensi, dimana PT USI diduga menggunakan PT Petrosea untuk mengelabui hal ini. Selain itu PT USI juga belum memiliki izin pembangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan, termasuk status perusahaan merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Baca Juga :  Dewan NTB Isvie Rupaeda Tidak Mampu Hadirkan Saksi, Fihiruddin Berpeluang Menang

Parahnya, kata dia, PT USI tetap nekat melakukan aktifitas produksi. “Ini tidak logis, apa iya perusahaan yang beraktifitas membangun pabrik batching plan berstatus UMK. Ini yang kita laporkan agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kode HAM NTB Akan Laporkan Oknum DC, Kapolsek Praya Klarifikasi

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui tim tata ruang daerah telah melakukan penyegelan terhadap PT USI beberapa waktu lalu.

Penyegelan tersebut lantaran perusahaan yang berada dalam wilayah lingkar tambang belum mengantongi izin lengkap. Dan parahnya, meski telah dilakukan penyegelan namun ngotot beroperasi.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ulama Thariqah NTB Bersatu, Ustadz Mislahudin Terpilih Pimpin JATMA ASWAJA 2026-2031
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Berita ini 30 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ulama Thariqah NTB Bersatu, Ustadz Mislahudin Terpilih Pimpin JATMA ASWAJA 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Misi Selesai Seluruh Jemaah Haji NTB Terbang dari BIZAM Tanpa Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB