“Cair” Makin Dekat! Gugatan Rp.105 M Fihir Untuk Oknum Pimpinan DPRD NTB Sidang Awal Juni

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang perdana untuk gugatan yang dilayangkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) terhadap unsur Pimpinan DPRD NTB, segera digelar pada Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam gugatan itu, Fihir melalui Tim Pembela Rakyat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp105 Miliar atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita.

Koordinator TPR, M. Ihwan, SH., MH., mengatakan, relaas panggilan sidang sudah diterima pihaknya pada Kamis 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan untuk sidang pertama sudah kami terima hari ini. Dalam pemberitahuan, sidang gugatan dengan nomor perkara Nomor Perkara : 135/Pdt.G/2024/PN Mtr, ini akan mulai pada Selasa 4 Juni 2024 di PN Mataram. Tentu kami sebagai tim kuasa hukum dari saudara Fihirudin sudah sangat siap,” tegas Iwan Slank, sapaan akrab M. Ihwan, saat dihubungi Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga :  KPK Gelar Media Briefing Mengawal Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya ramai diberitakan, Tim Pembela Rakyat (TPR) sebagai kuasa hukum Fihirudin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selalu tergugat satu.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dewan Wirajaya Optimis Menangkan Pathul-Nursiah Lanjutkan Program

Iwan Slank menjelaskan bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Gilang Hadi Pratama menambahkan bahwa, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya merupakan hak konstitusional M. Fihirudin untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terkait dengan status bebasnya kliennya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diringkus SatReskrim Polsek Pratim

“Hal ini, diatur pula berdasarkan pasal 95 KUHAP junto pasal 1365 KUH Perdata,” ucap dia.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Di mana, Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Berita ini 188 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:17 WIB

LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan

Senin, 29 Jun 2026 - 21:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI

Senin, 29 Jun 2026 - 19:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko

Senin, 29 Jun 2026 - 16:56 WIB