Warga Minta Warkah SHM 620 Dibuka Transparan, Dugaan Pemalsuan Dilapor ke Polda NTB
PRAYA – Puluhan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, mendatangi Kantor BPN Loteng, kemarin. Mereka hearing didampingi kuasa hukum.
Warga datang bukan cuma mau ngeluh. Mereka menuntut BPN jujur dan membuka dokumen dasar terbitnya sertifikat tanah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang dipersoalkan itu ada di Dusun Serenang I, Desa Mertak. Warga mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah itu ke siapa pun. Tanah itu masih dikuasai, masih digarap, dan SPPT-nya masih dibayar tiap tahun.
Masalah baru ketahuan pas warga mau urus sertifikat. Semua berkas sudah siap. Tapi pas mau tanda tangan cek plot, ditolak petugas. Alasannya, tanah itu sudah punya sertifikat.
“Kami tidak kenal atas nama yang tercantum dalam sertifikat itu. Kami meminta BPN terbuka. Sampai sekarang persoalan ini belum jelas,” kata Keman, salah satu warga.
Berdasarkan info warga, tanah itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620 atas nama orang lain.
Warga curiga ada yang tidak beres. Mereka menduga ada oknum bermain dan dokumen sporadik atau surat penguasaan fisik tanah itu dipalsukan.
Bahkan warga cerita ada dugaan modus jual beli aneh. Seseorang disuruh pegang uang dan kuitansi seolah sudah ada transaksi, lalu difoto. Setelah itu uangnya diambil lagi dengan alasan mau disimpan di bank.
Karena itu, kasus ini sudah dilaporkan warga ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan dokumen.
Apa Kata BPN?
Kepala BPN Loteng, Dick Atmajaya, bilang pihaknya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB. Katanya sempat ada miskomunikasi.
“Data yang diminta dalam persoalan tersebut belum kami temukan. Tapi permintaan warkah warga tetap jadi atensi kami,” ujar Dick.
Menurutnya, sertifikat itu terbit berdasarkan pengajuan sporadik dari desa dan sudah diproses sesuai aturan. Soal siapa yang benar dan apakah ada pemalsuan, ia serahkan ke Polda NTB.
Apa Kata Pengacara?
Kuasa hukum warga, I Made Yasa, menegaskan warkah itu kunci. Dari warkah bisa ketahuan siapa yang mengajukan, pakai dokumen apa, dan bagaimana prosesnya.
“Kami menduga dokumen penerbitan sertifikat milik klien yang terbit atas nama orang lain itu dipalsukan. Tanah itu juga sudah diperjualbelikan,” kata Made.
Proses hukum di Polda NTB, kata Made, belum bisa naik status karena penyidik masih butuh keterangan dan warkah dari BPN.
Kini warga hanya berharap BPN mau terbuka. Kalau semua dokumen dibuka, akan terang siapa yang mengajukan sertifikat SHM 620 itu dan apakah prosedurnya sudah benar. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















