Rp.437 Miliar Dana Bagi Hasil Porsi Daerah Disetorkan AMMAN

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.

Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Alun Alun Tastura Praya Mentereng, Segera Launching

“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.

Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak BWS NT1 dan BP2JK Bertanggungjawab Membayar Sisa Proyek DI SURABAYA LOMBOK TENGAH Tahun 2021

Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan enghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun
pajak 2023.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ketua DPP Sasaka Nusantara NTB Dorong Pemekaran Kabupaten Lombok Tengah, Praya Jadi Kota Madya
Anak Pasraman & Kader KMHDI dari Lombok Barat Tembus Beasiswa LPDP ke Inggris
Kedes Kerame Jati Gunakan Dana Pribadi Perbaiki Akses Warga Empat Dusun
InJourney Airports BIZAM Resmi Layani Penerbangan Wings Air Rute Lombok-Banyuwangi
SDN I Beleka Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat
Peletakan Batu Pertama Kopdes Syariah Merah Putih Prako, Wujud Kecepatan dan Komitmen Bangun Ekonomi Desa
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru, Perkuat Konektivitas di Kawasan Timur Indonesia
MotoGP Mandalika 2025 Pecahkan Rekor Penonton dengan 142 Ribu Orang
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:32 WIB

Ketua DPP Sasaka Nusantara NTB Dorong Pemekaran Kabupaten Lombok Tengah, Praya Jadi Kota Madya

Senin, 5 Januari 2026 - 13:24 WIB

Anak Pasraman & Kader KMHDI dari Lombok Barat Tembus Beasiswa LPDP ke Inggris

Senin, 5 Januari 2026 - 06:23 WIB

Kedes Kerame Jati Gunakan Dana Pribadi Perbaiki Akses Warga Empat Dusun

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:22 WIB

InJourney Airports BIZAM Resmi Layani Penerbangan Wings Air Rute Lombok-Banyuwangi

Minggu, 9 November 2025 - 10:32 WIB

SDN I Beleka Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

JILT Gelar Bincang Santai HPN 2026, Serukan Sinergi Bangun Daerah dan Negeri

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:40 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB