Rp.437 Miliar Dana Bagi Hasil Porsi Daerah Disetorkan AMMAN

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.

Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  118 Kades di Loteng, Jalani Pengukuhan Masa Jabatan

“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.

Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.

Baca Juga :  Rekrutmen PPS Aneh! Dapat Nilai Tertinggi Malah Tak Lulus

Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan enghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun
pajak 2023.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
LOMBOK TENGAH PACEKLIK SEMEN: Toko Kosong Melompong, Proyek Mangkrak, Disperindag Tiarap!
Langit Lombok Makin Ramai, 66 Penerbangan Ekstra Siap Sambut MotoGP Mandalika 2026
Honorarium Dewan Pengawas Dibatas 45% Gaji Dirut, Bupati Loteng Atur Total Perumdam
Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
GERAM! APPM-NTB SEMPROT HABIS-HABISAN TRUK MOLEN READY MIX, ANCAM TAHAN PAKSA DI JALAN SELONG BELANAK
Polisi Turun Gunung! Patroli Ketat Amankan Wisata Mataram, Preman dan Copet Minggir
Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk
Berita ini 77 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 12:29 WIB

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN

Senin, 21 September 2026 - 17:43 WIB

LOMBOK TENGAH PACEKLIK SEMEN: Toko Kosong Melompong, Proyek Mangkrak, Disperindag Tiarap!

Sabtu, 19 September 2026 - 18:18 WIB

Langit Lombok Makin Ramai, 66 Penerbangan Ekstra Siap Sambut MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:27 WIB

Honorarium Dewan Pengawas Dibatas 45% Gaji Dirut, Bupati Loteng Atur Total Perumdam

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 Sep 2026 - 19:36 WIB

Kasus Lombokdaily

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 28 Sep 2026 - 19:20 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB