PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menerbitkan payung hukum baru untuk pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani. Melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas dan Direksi, Bupati mengatur total tata cara pengangkatan, pengawasan hingga penghasilan organ perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumdam Tirta Ardhia Rinjani. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola BUMD yang profesional, transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam Perbup tersebut diatur komposisi Dewan Pengawas yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pejabat daerah di lingkungan Pemda Loteng, unsur profesional atau mantan pimpinan Perumda, serta unsur masyarakat pelanggan dan tokoh masyarakat yang memahami manajemen perumda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seleksi untuk menjadi Dewan Pengawas diperketat. Sejumlah syarat wajib dipenuhi calon:
Berijazah minimal S-1, usia maksimal 60 tahun saat mendaftar pertama kali, sehat jasmani rohani, memiliki keahlian, integritas dan kepemimpinan, memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi anggota partai politik, calon kepala daerah maupun caleg, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan organ Perumdam.
Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya, dengan catatan kinerjanya terbukti mampu mengawasi Direksi dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Perbup ini juga mengatur soal pengawasan dan penghasilan. Dewan Pengawas wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara bulanan, triwulan dan tahunan berdasarkan laporan Perumda, serta wajib menyampaikan laporan triwulan paling lambat 30 hari kerja dan laporan tahunan paling lambat 90 hari kerja kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati.
Untuk penghasilan, Dewan Pengawas akan menerima honorarium bulanan. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota paling banyak 45% dari gaji Direktur Utama, Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota 40%, dan anggota 35%. Selain itu masih dimungkinkan mendapatkan tunjangan, fasilitas dan tantiem atau insentif kinerja maksimal 40% dari tantiem Direksi.
Dengan terbitnya Perbup ini, Pemkab Loteng berharap pengelolaan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani menjadi lebih akuntabel dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Lombok Tengah semakin optimal.| Redaksi|
Penulis : Redaksi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















