LOMBOKDAILY.NET – Puluhan pengurus dan anggota LSM Kasta NTB, Selasa 20 Februari 2024, hearing ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng), meminta ketegasan pemberlakuan perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ritel Modern.
Kasta NTB pada hearing tersebut, tepatnya mendatangi kantor dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten lombok tengah.
Kehadiran pengurus kasta NTB dalam rangka hearing publik terkait perizinan dan implementasi dari peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kedatangan pengurus kasta disambut langsung oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin dan perwakilan dari manajemen retail modern Alfamart dan Indomart.
Pada kesempatan tersebut ketua Kasta NTB DPD Loteng, Lalu Suandi mempertanyakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan penataan termasuk penerbitan izin usaha juga termasuk sangsi jika ada pelanggaran bagi para pengusaha retail modern di loteng.
Lalu andi menyoroti soal terlalu banyaknya jumlah retail modern terutama alfamart yang jika digabungkan dengan indomart mencapai jumlah 128 buah, dengan tingkat ekspansi yang sangat tinggi maka keberadaan gerai alfamart sekarang sudah masuk ke kampung kampung terpencil yang jika hal ini tidak diantisipasi maka semakin berpotensi mengubur banyak kios dan pasar tradisional yang ada.
“Kita meminta ketegasan pemerintah daerah untuk menjalankan perda no 7 tahun 2021 tersebut, jika memang aturan tersebut dianggap bertabrakan dengan aturan di atasnya maka kami minta perda tersebut direvisi segera,” kata Lalu Andi.
Hal tersebut sangat penting untuk diatensi karena berkaitan dengan kepentingan proteksi para pengusaha UMKM kita yang pasti tidak akan survive bila dibiarkan berkompetisi dengan para pemilik modal besar.
Pihaknya meminta Pemda Loteng agar melakukan moratorium atau penghentian pemberian rekomendasi untuk pendirian toko swalayan terutama alfamart, karena jumlah mereka yang sudah terlampau banyak.
Dan terhadap keberadaan toko retail modern yang dapat dipastikan melanggar aturan agar diberikan sangsi yang tegas bila perlu lakukan penutupan paksa tegas lalu andi jika pemerintah melalui OPD terkait tidak mampu melakukan penertiban maka kami bersama masyarakat yang akan turun langsung menertibkan mereka.
Sementara itu, Rekanan Alfamart Bidang Perizinan, Komang Budane pada hearing tersebut menyampaikan, kalau sebelumnya telah beberapa kali hearing difasilitasi oleh sekda, khususnya terkait dengan perda tahun 2021 tersebut. Waktu itu memang keputusanya belum ada.
“Tidak kami pungkiri, memang perda itu diterapkan terkait dengan jarak, komposisi dari jumlah penduduk, kalau tidak salah 10 ribu dari jumlah penduduk itu satu toko kalau tidak salah, saya lupa pasal berapa itu”katanya.
Di satu sisi, pihaknya sudah berinvestasi, khususnya alfamart, dari tahun 2015 dan kebetulan pihaknya mengawali di lombok tengah yang juga diikuti oleh indonaret.
Alfmart akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah. Terkait dengan perda nomor 7 tahun 2021, apakakah berlaku surut atau tidak sesuai dengan undang-undang diatasnya dan sebagainya, OSS misalnya apakah bisa mengenyampingkan dari PP yang terbit,
Singkatnya, management alfamart siap mengikuti apaka yang menjadi kebijakan dari pemerintah daerah. Namun berharap pemerintah memberikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Karena sejak berinvestasi tahun 2015, pihaknya telah beberapa kali melakukan perpanjangan izin. Tidak serta merta membuka outlet dan menyingkronkan aturan pada saat itu. Yang pada saat itu belum ada aturan tentang ozin ritail modern dan sifatnya masih umum berupa Surat Izin Usaha.
“Saat itu tidak ada mengatur megenai jarak, tidak ada mengatur komposisi dari jumlah penduduk, saya koordinasi dengan dinas terkait waktu itu diperbolehkan,”imbuhnya.
Terkait dengan outlet alfamart di Desa Ganti, telah dibuka sejak tahun 2014 yang saat itu izinya masih menggunakan izin biasa. Dan sudah beberapa kali perpanjangan dan terakhir perpanjangan itu taliun 202 dan kebetulan berlaku sampai 2026.
“Tetkait hal ini, apakah ada win-win solution? Disatu sisi pemda telah menerbitkab izin kami yg berlaku sampai tahun 2026, di satu sisi ada pemberlakuan perda tahun 2021 dengan point aturanya yang baru. Apakah diijinkan buka dulu sampai ijin kami habis masa betlakunya misalnya, itu harapan kami pak,”
Adapun Kepala Dinas PTSP Loteng, Jalaludin menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan mengundang semua pihak termasuk Kasta NTB untuk mengkaji kembali soal regulasi yang ada terkait izin usaha retail modern di Lombok Tengah.
“Kita akan membentuk tim 9 yang akan bekerja untuk singkronisasi aturan yang dibuat pemda dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat agar tidak ada yang bertentangan,” kata Jalal.