LOMBOKDAILY.NET – Seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika diamankan saat dilakukan razia dan tes urine di salah satu caffe yang berada di Dusun GilI Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis 14 Desember 2023.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si. melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH mengatakan, terduga pelaku yang diamankan inisial MI alias I, laki-laki, 36 tahun alamat Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama anggota melaksanakan Razia/Test Urine di salah satu tempat hiburan/caffe yang di duga menjadi tempat peredaran Narkotika,”jelas kasat pada Jumat 15 Desember 2023 kepada wartawan di Ruang Kerjanya.
Pada saat dilakukan razia petugas mencurigai gerak gerik MI, kemudian petugas langsung mengamankan M I dan dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 4,06 gram.
M I alias I beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,06 gram, sebuah dompet kulit warna hitam dan uang tunai,”pungkas Kasat.