Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Pathul-Nursiah Unggul Signifikan dalam Survei Terbaru LSI, Dukungan Tembus 41.6 Persen

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja
Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang
Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri
Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru
Winengan Dinilai Figur Kuat Pimpin Demokrat NTB, Tapi DPC Loteng Pertanyakan Keseriusan  
Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”
Gemuruh Lantunan Ayat Suci, MTQ ke-31 NTB di Lombok Tengah Dibuka Megah
Dari Surau ke Senayan, Dari Gubuk Adat ke Gedung Rakyat. Winengan Bawa Demokrat NTB Pulang ke Pelukan Umat
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:40 WIB

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:55 WIB

Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:11 WIB

Winengan Dinilai Figur Kuat Pimpin Demokrat NTB, Tapi DPC Loteng Pertanyakan Keseriusan  

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:32 WIB

Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:47 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:40 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:19 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:33 WIB