Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Penutupan FORNAS NTB Gelar Pesta Rakyat Bareng Slank

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara 3 MTQM Unram

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jangan Terlena Zaman! Wabup Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi
Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC
Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program JAGOAN, Bantu Anak Terlantar Dapatkan Identitas
Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Digelar di Lombok Tengah
Lombok Tengah dan Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Pencegahan Kebakaran di Perbatasan
Pemkab Lombok Tengah Launching Gerakan Indonesia ASRI untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Musrenbang Tematik Pendidikan Lombok Tengah Dorong Perencanaan Kolaboratif
Lambe Turah Terbukti Salah, Bupati Loteng Klarifikasi Pernyataan tentang Keracunan MBG
Berita ini 71 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WIB

Jangan Terlena Zaman! Wabup Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50 WIB

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:38 WIB

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Digelar di Lombok Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:20 WIB

Lombok Tengah dan Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Pencegahan Kebakaran di Perbatasan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:31 WIB

Pemkab Lombok Tengah Launching Gerakan Indonesia ASRI untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Religi Lombokdaily

Tokoh Kesehatan dan Aktivis Sosial, DR. H. Suardi Meninggal Dunia

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:24 WIB

Politik Lombokdaily

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:50 WIB