Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  150 Ribu Penonton MotoGP Butuh Tempat Ibadah, Mandalika Segera Punya Komplek Ibadah 6 Agama

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  QRIS Hadir di Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah Percepat Ekonomi Digital NTB

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Siap Coblos 29 Oktober! 309 Calon Kades di Loteng Sudah Kantongi Nomor Urut, Desa Mas-Mas Batukliang Lawan Kotak Kosong
RSUD Praya Resmi Naik Kelas B, Bupati Loteng: Kalau Kelasnya Sudah B, Pelayanannya Juga Harus Kelas B
Bupati Loteng Lantik 10 Pejabat Struktural, dr. Basirun Resmi Jabat Direktur RSUD Praya Kelas B
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
LASQI Loteng 2026 Tuntas, Praya Juara Umum – Bupati Pathul Titip Pesan Soal Sampah
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
Khidmat di Halaman Kantor Bupati, Lombok Tengah Teguhkan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Berita ini 82 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Siap Coblos 29 Oktober! 309 Calon Kades di Loteng Sudah Kantongi Nomor Urut, Desa Mas-Mas Batukliang Lawan Kotak Kosong

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:51 WIB

RSUD Praya Resmi Naik Kelas B, Bupati Loteng: Kalau Kelasnya Sudah B, Pelayanannya Juga Harus Kelas B

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bupati Loteng Lantik 10 Pejabat Struktural, dr. Basirun Resmi Jabat Direktur RSUD Praya Kelas B

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur

Kamis, 8 Okt 2026 - 07:07 WIB