Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Loteng HM Nursiah Ungkap Angka Stanting Diloteng Menurun

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Ingin NTB Maju, Lalu Iqbal Minta INTI Berikan Kontribusi Ke Masyarakat

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng
Baiq Rengganis dan Fatmah Mahasiswi Kedokteran Jalur Tahfiz Wakili NTB pada MTQM di Kalsel
Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital
Bupati HL Pathul Bahri Secara Resmi Buka Panggung Festival Budaya dan Kuliner di Kecamatan Pringgarata
Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Musyawarah V Kasta NTB, Zulfan Hadi Terpilih Jadi Ketua DPP 
Paskibraka Loteng Sukses Mengibarkan Bendera Merah Putih pada HUT Ke-80
Berita ini 68 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:45 WIB

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Baiq Rengganis dan Fatmah Mahasiswi Kedokteran Jalur Tahfiz Wakili NTB pada MTQM di Kalsel

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Bupati HL Pathul Bahri Secara Resmi Buka Panggung Festival Budaya dan Kuliner di Kecamatan Pringgarata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB