Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Dewan, Berikut Hasil Laporan Jubir Banggar DPRD

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  7.583 Peserta Siap Ramaikan Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buka Rakerda PWI Loteng, Bupati Pathul Minta Berita Utuh, Kapolres Ingatkan Keselamatan Pers
Bupati dan Kapolres Loteng Buka Rakerda I PWI. Tekankan Profesionalisme Pers Dukung Pariwisata dan Investasi
Pemkab Lombok Tengah dan BPS Tetapkan Tiga Desa Binaan “Desa Cantik” 2026 untuk Perkuat Data Pembangunan
392 Jemaah Haji Lombok Tengah Kloter Perdana Dilepas. Wabup Nursiah Berpesan Patuhi Aturan dan Jaga Kesehatan
Kadis Kominfo Lombok Tengah Dorong Digitalisasi dan Pengutamaan Bahasa Indonesia dalam Tata Kelola Pemerintaha
Peringati Hari Bumi, Perumdam Tiara Lombok Tengah Tanam Pohon Buah di Hutan Lindung Karang Sidemen demi Jaga Sumber Mata Air
Kesehatan Mata, Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita
Kejari Loteng Buktikan Pendampingan Humanis Berbuah Prestasi Desa Selebung Raih Penghargaan Nasional Film Jaga Desa
Berita ini 73 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 25 April 2026 - 04:59 WIB

Buka Rakerda PWI Loteng, Bupati Pathul Minta Berita Utuh, Kapolres Ingatkan Keselamatan Pers

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Bupati dan Kapolres Loteng Buka Rakerda I PWI. Tekankan Profesionalisme Pers Dukung Pariwisata dan Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:55 WIB

Pemkab Lombok Tengah dan BPS Tetapkan Tiga Desa Binaan “Desa Cantik” 2026 untuk Perkuat Data Pembangunan

Kamis, 23 April 2026 - 04:53 WIB

392 Jemaah Haji Lombok Tengah Kloter Perdana Dilepas. Wabup Nursiah Berpesan Patuhi Aturan dan Jaga Kesehatan

Rabu, 22 April 2026 - 14:17 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Dorong Digitalisasi dan Pengutamaan Bahasa Indonesia dalam Tata Kelola Pemerintaha

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU