Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Lombok Tengah Gagal Pertahankan Gelar Juara Umum

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Galang CSR, Pemkab Loteng Perkuat Pendidikan Inklusif Berbasis Data

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total
SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026
Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad
DIHADANG 7 FRAKSI, BUPATI LOTENG LAWAN BALIK: PAD Digenjot Rp 67 Miliar, Jukir Liar Ditertibkan, 352 Siswa Keracunan MBG Dievaluasi Total!
TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!
Berita ini 82 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 23 September 2026 - 14:27 WIB

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Selasa, 22 September 2026 - 07:44 WIB

RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026

Kamis, 17 September 2026 - 15:02 WIB

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km

Rabu, 16 September 2026 - 19:06 WIB

APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Biar Makin Profesional, Ratusan Penyidik Polda NTB Ikut Uji Kompetensi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:27 WIB

Kasus Lombokdaily

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:28 WIB