Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  PKB Siapkan Kader Berlaga Pilkada 2030 Diloteng

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah
Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya
Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026
81 Tahun Loteng Gubernur Ingatkan, Jangan Jadi Tamu di Gumi Paer Sendiri
RIBUAN LOKER DIBUKA! 1.282 Lowongan di Job Fair Masmirah Praya
Paripurna HUT Loteng ke-81: Dari Duka Sade Sampai Sukses MotoGP
BUNG MEMET: MISKIN TURUN, TAPI NGANGGUR NAIK – ITU PR BESAR LOTENG
Ketua Komisi I DPRD Loteng: Tribun MotoGP Kosong, Loteng Belum Dapat Apa-Apa
Berita ini 82 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:45 WIB

DARURAT LINGKUNGAN! Pakar Sebut Pasar Hewan Batunyala Bom Waktu Pencemaran Sungai di Lombok Tengah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:19 WIB

81 Tahun Loteng Gubernur Ingatkan, Jangan Jadi Tamu di Gumi Paer Sendiri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

RIBUAN LOKER DIBUKA! 1.282 Lowongan di Job Fair Masmirah Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB