Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Tarung Pilkada Lobar 2024, Demokrat Usung Hj. Nurhidayah-Imam Kafali

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Pathul-Nursiah Dilantik Februari 2021 Langsung Dihadapi Dengan Persoalan Covid-19

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026
SABAR: Janji Mastah, SH untuk Desa Kelebuh yang Lebih Sejuk dan Mandiri  
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
JAKSA LOTENG NAIK PITAM! ‘SIKAT’ OKNUM PPAT & KONSULTAN NAKAL KOTAK-KATIK PAJAK  
Bimtek Penulisan Berita Perangkat Daerah Lombok Tengah: Dorong Transparansi, Publikasi Maksimal, dan Sertifikat Penghargaan bagi Perangkat Daerah Aktif
Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Pemkab Lombok Tengah Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Besar Keagamaan
MK Pecah Jadwal Pemilu: 2029 Nasional, 2031 Daerah – Era ‘Ekor Jas’ Resmi Berakhir
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 25 Mei 2026 - 15:43 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:49 WIB

SABAR: Janji Mastah, SH untuk Desa Kelebuh yang Lebih Sejuk dan Mandiri  

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:57 WIB

JAKSA LOTENG NAIK PITAM! ‘SIKAT’ OKNUM PPAT & KONSULTAN NAKAL KOTAK-KATIK PAJAK  

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 15:43 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB