Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Misa Natal, Kapolres Cek Sejumlah Gereja di Praya 

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional di Loteng Sukses

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bupati Pathul Menyadari Tidak Alergi Kritik 
Pengurus PKK Diharapkan Mendidik Anak Dikabupaten Loteng 
Kejari Praya MoU dengen BuMDES SE Loteng
PKB Siapkan Kader Berlaga Pilkada 2030 Diloteng
Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah
Gubernur NTB Terima Audiensi Yayasan Karya Bakti United Tractors (UT) School
Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak
Anggota Komisi III Dorong Pemda Serius Menangani Masalah Sampah
Berita ini 65 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 - 11:55 WIB

Bupati Pathul Menyadari Tidak Alergi Kritik 

Rabu, 16 April 2025 - 11:48 WIB

Pengurus PKK Diharapkan Mendidik Anak Dikabupaten Loteng 

Rabu, 16 April 2025 - 06:36 WIB

PKB Siapkan Kader Berlaga Pilkada 2030 Diloteng

Selasa, 15 April 2025 - 10:09 WIB

Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Gubernur NTB Terima Audiensi Yayasan Karya Bakti United Tractors (UT) School

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kesehatan Lombokdaily

Penyakit DBD Menjadi Perhatian Serius di Loteng

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:34 WIB

Hukrim Lombokdaily

‎Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut Ditahan

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Pathul Menyadari Tidak Alergi Kritik 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:55 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengurus PKK Diharapkan Mendidik Anak Dikabupaten Loteng 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:48 WIB