Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Klarifikasi : Fakta Sebenarnya tidak Ada Ancam Tembak Warga

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Reses Dewan Gerindra TGH Mustamin Afifi, Usulan Bantuan Hibbah Sarana Ibadah dan Progam Sumur Bor Menjadi Prioritas  

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026: Ratusan Peserta Lolos Administrasi, Tiga Capai Nilai Sempurna di Tes Wawasan Kebangsaan
Bupati Lombok Tengah Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja Daerah
Semarak Ramadhan 2026 di Lombok Tengah : Hadrah dan Marawis Meriahkan Khazanah Ramadhan, Ini Dia Pemenangnya!
Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata
Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Safari Ramadan di Sumbawa, Gubernur NTB Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Brang Biji
Khazanah Ramadan 1447 H di Lombok Tengah Resmi Dibuka, Wabup Harap Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Bupati Loteng Terima CSR Alfamart Berupa Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Berita ini 71 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:46 WIB

Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026: Ratusan Peserta Lolos Administrasi, Tiga Capai Nilai Sempurna di Tes Wawasan Kebangsaan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:17 WIB

Bupati Lombok Tengah Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:23 WIB

Semarak Ramadhan 2026 di Lombok Tengah : Hadrah dan Marawis Meriahkan Khazanah Ramadhan, Ini Dia Pemenangnya!

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:54 WIB

Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:52 WIB

Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres Loteng Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan dalam Sahur on the Road

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:59 WIB