Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Jangan Terlena Zaman! Wabup Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Siapkan Langkah Penanganan Sampah Pasca Bau Nyale

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026
Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan
Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026
Perkuat Akses Keuangan UMKM, Wabup Lombok Tengah Hadir di Rakornas TPAKD 2026
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027
Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa
FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA
Pajak Hiburan MotoGP Mandalika Turun, Wabup Loteng: Kita Masih Menunggu Hitungan MGPA
Berita ini 82 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09 WIB

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

ARB Desak KPK Turun ke Lombok Tengah, Bongkar Mafia Tanah dan Hutan Lindung

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:50 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

POLRESTA, Bupati  LOTENG DAN 314 CALON KADES DEKLARASIKAN PILKADES DAMAI 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:09 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kemarau Panjang, Pegawai PDAM Loteng Salat Minta Hujan dan Bagi Santunan

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:46 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:07 WIB