Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Mengembangkan Pariwisata NTB Berkualitas dan Berkelanjutan

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Pidato Pertama Bupati Sah Dilantik Presiden Prabowo Sejumlah Dewan Tidak Hadir

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bupati Pathul Bahri Buka MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647
Sambutan Kocak Winengan Wakili Lombok Barat di MTQ Ke-31 NTB: “Kami Siap Borong Piala Sampai Mimbar Bergetar!”
Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba
Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ
Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni
Lombok Tengah Siap Pertahankan Juara Umum, Bupati Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
Zainal Abidin Siap Maju Lagi Pimpin Pengadang: “Bukan Cari Jabatan, Tapi Menjawab Amanah Warga”  
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:20 WIB

Bupati Pathul Bahri Buka MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647

Senin, 8 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sambutan Kocak Winengan Wakili Lombok Barat di MTQ Ke-31 NTB: “Kami Siap Borong Piala Sampai Mimbar Bergetar!”

Senin, 8 Juni 2026 - 23:20 WIB

Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba

Senin, 8 Juni 2026 - 11:33 WIB

Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:55 WIB

Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Pathul Bahri Buka MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647

Selasa, 9 Jun 2026 - 06:20 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba

Senin, 8 Jun 2026 - 23:20 WIB