Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  31 Ribu Kendaraan Nikmati Diskon Pajak, Pemprov Terima Rp 10,44 Miliar

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Lombok Tengah Luncurkan Operasi Genting 2025 untuk Tekan Angka Stunting

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Safari Ramadan di Sumbawa, Gubernur NTB Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Brang Biji
Khazanah Ramadan 1447 H di Lombok Tengah Resmi Dibuka, Wabup Harap Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Bupati Loteng Terima CSR Alfamart Berupa Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa
Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya
Bupati Lombok Tengah dan PT AMAN Sepakati Dam Batujai Sebagai Seaplane, Menhub Dukung Penuh
Pemkab Lombok Tengah Siapkan RKPD 2027 untuk Perkuat Transformasi MASMIRAH
Berita ini 71 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:52 WIB

Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:27 WIB

Khazanah Ramadan 1447 H di Lombok Tengah Resmi Dibuka, Wabup Harap Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:05 WIB

Bupati Loteng Terima CSR Alfamart Berupa Sembako Untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:08 WIB

BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU