Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kampanye, Masyarakat Pesisir Ikrar Menangkan Bang-Abah

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Galang CSR, Pemkab Loteng Perkuat Pendidikan Inklusif Berbasis Data

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ramai Pasien, RSUD Praya Tetap Layani dengan Cepat dan Ramah
GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI
25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko
SATU SISWA SMAN 1 PRAYA LOLOS KE ISTANA! Ini Daftar Lengkap 37 Paskibraka Loteng 2026
PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid
10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN
Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Berita ini 77 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:34 WIB

Ramai Pasien, RSUD Praya Tetap Layani dengan Cepat dan Ramah

Senin, 29 Juni 2026 - 19:42 WIB

GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI

Senin, 29 Juni 2026 - 16:56 WIB

25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko

Senin, 29 Juni 2026 - 10:49 WIB

SATU SISWA SMAN 1 PRAYA LOLOS KE ISTANA! Ini Daftar Lengkap 37 Paskibraka Loteng 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Ramai Pasien, RSUD Praya Tetap Layani dengan Cepat dan Ramah

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:34 WIB

Hukrim Lombokdaily

Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan

Senin, 29 Jun 2026 - 21:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI

Senin, 29 Jun 2026 - 19:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko

Senin, 29 Jun 2026 - 16:56 WIB