Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net- Polres Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong. Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan identitas lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka, Brigadir Rizka Sintiani  (istri korban) : Sebagai tersangka utama, Brigadir Rizka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng

HS (59 tahun, pensiunan PNS) : Warga Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DR : Warga Desa Jembatan Gantung.

PN (40 tahun) : Warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu.

HN : (50 tahun) : Warga Desa Jembatan Gantung.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan ekonomi antara korban dan tersangka utama. “Tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang persoalan faktor ekonomi,” terang Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diringkus SatReskrim Polsek Pratim

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terjadi di rumah korban yang juga rumah tersangka di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara detail kronologi penganiayaan tersebut karena tersangka belum mau terbuka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Langsung Perintah Presiden, Kapolda NTB Berkomitmen Berantas Kasus Peredaran Narkoba Di NTB Ke Akar Akarnya

Pasal yang Dikenakan

Brigadir Rizka Sintiani : Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka lain : Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.|©|

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Berita ini 11 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:25 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU