Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net- Polres Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong. Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan identitas lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka, Brigadir Rizka Sintiani  (istri korban) : Sebagai tersangka utama, Brigadir Rizka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Kawal Kasus Dugaan Korupsi KONI , FP4 NTB Hearing di Kejari Mataram

HS (59 tahun, pensiunan PNS) : Warga Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DR : Warga Desa Jembatan Gantung.

PN (40 tahun) : Warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu.

HN : (50 tahun) : Warga Desa Jembatan Gantung.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan ekonomi antara korban dan tersangka utama. “Tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang persoalan faktor ekonomi,” terang Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  Seorang Kakek Ditemukan Tengkurap Tak Bernyawa di Pantai

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terjadi di rumah korban yang juga rumah tersangka di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara detail kronologi penganiayaan tersebut karena tersangka belum mau terbuka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diringkus SatReskrim Polsek Pratim

Pasal yang Dikenakan

Brigadir Rizka Sintiani : Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka lain : Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.|©|

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:29 WIB