Lombokdaily.net -Puluhan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa se-Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sepakat membuat petisi penolakan terhadap tambang tanpa izin yang ada di Desa Kuta dan sekitarnya. Petisi ini difasilitasi oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, dan dilaksanakan di Mapolsek Kawasan KEK Mandalika pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penolakan Tambang Ilegal
Masyarakat dan tokoh desa sepakat menolak tambang ilegal di wilayah Kecamatan Pujut karena khawatir akan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Petisi ini juga ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk BKSDA NTB, Kadis Pariwisata Loteng, Kadis Lingkungan Hidup Loteng, Karang Taruna, dan Badan Keamanan Desa (BKD) se-Kecamatan Pujut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Loteng AKBP EKo : Kami Akan Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
AKBP Eko Yusmiarto menyatakan bahwa petisi ini merupakan aspirasi masyarakat yang akan diakomodir oleh kepolisian bersama dinas terkait. “Petisi ini sekaligus menjadi dukungan kami untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran yang terjadi terkait keberadaan tambang emas ilegal ini,” ungkap Kapolres.
Himbauan kepada Masyarakat
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprofokasi oleh informasi yang belum jelas tentang kandungan emas di lokasi tersebut. “Adanya info-info kalau di lokasi itu ada kandungan emas yang tinggi, itu sama sekali tidak benar. Ada upaya-upaya provokatif dari suatu kelompok agar banyak yang datang ke sana dengan tujuan tertentu,” kata Kapolres. |©|
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























