Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman penjara plus perampasan harta bagi tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Ketiganya jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023. Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut langkah sita harta dilakukan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.  “Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” kata Alfa Dera mewakili Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga :  Tiga Desa Diloteng Dapat Penghargaan Dari Komisi Informasi NTB

Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

1. Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1.556.844.610. Jika tidak dibayar sebulan usai putusan inkrah, harta disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

2. Jalaludin, eks Kepala DPMPTSP sekaligus eks Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. Jika tak dibayar, harta disita atau ditambah kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Wow! Kedepan Masyarakat Pulau Sumbawa Tak Lagi Berobat ke Mataram

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasehat hukum terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa. (TOH).

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA
8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Bukan Di-Hack! Trik Psikologis Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat yang Harus Kita Waspadai
Ketua Yayasan Haeruddin Bantah Isu Dapur MBG Beroperasi Tanpa Gedung: “Informasi Itu Menyesatkan”
Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media
Berita ini 166 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:10 WIB

8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL

Jumat, 24 April 2026 - 08:18 WIB

Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB