MATARAM– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman penjara plus perampasan harta bagi tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Ketiganya jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023. Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut langkah sita harta dilakukan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. “Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” kata Alfa Dera mewakili Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kamis, 23 April 2026.

Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1.556.844.610. Jika tidak dibayar sebulan usai putusan inkrah, harta disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
2. Jalaludin, eks Kepala DPMPTSP sekaligus eks Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. Jika tak dibayar, harta disita atau ditambah kurungan 3 tahun 6 bulan.
3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasehat hukum terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa. (TOH).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















