Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman penjara plus perampasan harta bagi tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Ketiganya jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023. Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut langkah sita harta dilakukan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.  “Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” kata Alfa Dera mewakili Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media

Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

1. Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1.556.844.610. Jika tidak dibayar sebulan usai putusan inkrah, harta disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

2. Jalaludin, eks Kepala DPMPTSP sekaligus eks Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. Jika tak dibayar, harta disita atau ditambah kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasehat hukum terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa. (TOH).

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas
GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026
Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC
Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga
BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA
8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Berita ini 178 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:11 WIB

GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU