DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB Lalu Ibnu Hajar Gerak Cepat Melaporkan PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB karena merugikan dan meresahkan masyarakat Lombok Tengah

Karena Berdasarkan Aduan Masyarakat dan Hasil Investigasi Kami Terkait Adanya Praktek Pembiayaan Ilegal yang Sangat Merugikan Masyarakat dan Konsumen yang kami duga dilakukan oleh PT. Moladin Finance Indonesia di Wilayah Nusa Tenggara Barat.

PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB Diduga Melakukan Pelanggaran antara lain:

1.Keberadaan Kantor PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram yang tidak Jelas atau Ilegal karena tidak memili ijin Usaha atau Ijin operasional di Daerah NTB

2. Melakukan Praktek Pembiayaan atau Pinjam Meminjam tanpa ada Surat Perjanjian Tertuli atau perjanjian Fidusia tidak terdapat di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sebagai Lembaga Pengawas dan Pemantau Perusahaan Finance

Baca Juga :  LOGIS NTB Minta Mendagri Tito Retret Ulang Bupati Lombok Timur Karena Usir Guide di Teluk Ekas

3. Menerapkan Bunga dan Denda Kepada Konsumen Melebihi Ketentuan Perbankan atau Bank Indonesia atau Melakukan Praktek Lintah Darat ( Rentenir)

4. Manajemen PT. Moladin Tidak Menerapkan Peraturan atau ketentuan undang tentang Perusaan atau Perusahaan Pembiayaan Dengan Tidak Melakukan Survey atau Kajian Terhadap Calon Konsumen atau Mitra sehingga Moladin dengan Showroom Mitra terindikasi Melakukan Penipuan dan Pemerasan serta Merugikan dan meresahkan Masyarakat dan Konsumen.”

Baca Juga :  Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

Untuk itu kami dari Ormas Sasaka Nusantara NTB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Praya kabupaten Lombok Tengah Memohon Kepada Bapak Kapolda Nusa Tenggara Barat Untuk Menindak serta Melakukan Proses Hukum Kepada PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB, Sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demi Tegaknya Kebenaran dan Keadilan Bagi Masyarakat atau Korban.” Tutupnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Berita ini 22 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Misi Selesai Seluruh Jemaah Haji NTB Terbang dari BIZAM Tanpa Delay

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB