Komisi I DPRD Loteng Janji Dorong Pemda dan BPN Percepat Verifikasi
LOMBOK TENGAH- Upaya percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah utara Lombok Tengah kembali disuarakan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB bersama warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara (BKU) mendatangi DPRD Lombok Tengah, Jumat (4/9/2026).
Audiensi yang digelar selepas Shalat Jumat di ruang Komisi I DPRD tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi Walhi NTB Nomor: 031/Ed-WALHI-NTB/VII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, didampingi anggota Komisi I Nasarudin dan Maulidi.
Dalam audiensi itu, Walhi dan warga mengadukan kejelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Perorangan / Eks Erpacht Verponding No. 16 seluas 523,68 hektare yang berada di wilayah BKU. Berdasarkan data yang dipaparkan, lahan tersebut merupakan eks HGU atas nama PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan yang izinnya telah berakhir sejak tahun 1980. Status berakhirnya HGU tersebut kembali ditegaskan oleh Bupati Lombok Tengah pada tahun 2008.
“Seharusnya lahan yang sudah puluhan tahun tidak diperpanjang HGU-nya ini kembali menjadi tanah negara dan bisa didistribusikan untuk masyarakat melalui skema Reforma Agraria,” ujar perwakilan Walhi NTB dalam audiensi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Ahmad Syamsul Hadi menyatakan pihaknya menerima dan mencatat aspirasi masyarakat.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat dan kawan-kawan Walhi terkait TORA di utara. Pada prinsipnya, DPRD akan mendorong Pemda Lombok Tengah dan BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan mempercepat proses penetapan lahan tersebut sebagai TORA, agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, Komisi I akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami selanjutnya nanti akan menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait guna mengirimkan rekomendasi ke Pemda dan BPN,” tutupnya.
Warga berharap, lahan bekas perusahaan yang selama ini terlantar tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat.| Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















