Kejari Soroti Tiga Borok Tata Kelola Tanah Wisata: PMA Cangkang, NJOP Jomplang, dan Kartel Notaris
PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membongkar tiga persoalan serius yang menghambat pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata. Mulai dari dugaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jomplang, hingga anomali transaksi tanah yang hanya berputar di segelintir Notaris/PPAT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga temuan itu diungkap dalam Seminar Hukum bertema ‘Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan’ di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengungkap pergeseran modus penguasaan lahan. Jika dulu investor asing bermain dengan skema nominee meminjam nama WNI, kini muncul pola baru: perusahaan PMA cangkang.
“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” tegas Alfa.
Sorotan kedua adalah soal NJOP yang tidak masuk akal. Kejari menemukan fakta di lapangan, tanah yang harga pasarnya sudah Rp2 juta per meter persegi, NJOP-nya masih bertahan di angka Rp20 ribu per meter persegi. Selisih 100 kali lipat.
“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.
Kejari menegaskan, kenaikan NJOP tidak boleh memukul rakyat kecil. Evaluasi harus berkeadilan, hanya menyasar lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi. Petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal harus dilindungi.
Puncak anomali diungkap langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris/PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi.
Putri menegaskan, fakta tersebut belum tentu pelanggaran hukum, namun sangat tidak lazim dan rawan. Ia mewanti-wanti agar badan usaha tidak dijadikan alat menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah.
“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Putri.
Ia juga memberi peringatan keras kepada pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan lahannya. Tanah yang sengaja dibiarkan kosong tidak sesuai tujuan pemberian hak, akan ditertibkan sesuai aturan.
Menurut Kejari, pembenahan administrasi pertanahan, NJOP yang adil, dan pengawasan penguasaan lahan adalah kunci memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga lingkar wisata, bukan hanya spekulan.| Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















