KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Soroti Tiga Borok Tata Kelola Tanah Wisata: PMA Cangkang, NJOP Jomplang, dan Kartel Notaris

 

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membongkar tiga persoalan serius yang menghambat pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata. Mulai dari dugaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jomplang, hingga anomali transaksi tanah yang hanya berputar di segelintir Notaris/PPAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga temuan itu diungkap dalam Seminar Hukum bertema ‘Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan’ di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengungkap pergeseran modus penguasaan lahan. Jika dulu investor asing bermain dengan skema nominee meminjam nama WNI, kini muncul pola baru: perusahaan PMA cangkang.

Baca Juga :  SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” tegas Alfa.

Sorotan kedua adalah soal NJOP yang tidak masuk akal. Kejari menemukan fakta di lapangan, tanah yang harga pasarnya sudah Rp2 juta per meter persegi, NJOP-nya masih bertahan di angka Rp20 ribu per meter persegi. Selisih 100 kali lipat.

“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Kejari menegaskan, kenaikan NJOP tidak boleh memukul rakyat kecil. Evaluasi harus berkeadilan, hanya menyasar lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi. Petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal harus dilindungi.

Puncak anomali diungkap langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris/PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi.

Putri menegaskan, fakta tersebut belum tentu pelanggaran hukum, namun sangat tidak lazim dan rawan. Ia mewanti-wanti agar badan usaha tidak dijadikan alat menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah.

Baca Juga :  Nelayan Ini Diduga Tertipu Rp.27 Juta Oleh Mitranya Sendiri

“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Putri.

 

Ia juga memberi peringatan keras kepada pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan lahannya. Tanah yang sengaja dibiarkan kosong tidak sesuai tujuan pemberian hak, akan ditertibkan sesuai aturan.

Menurut Kejari, pembenahan administrasi pertanahan, NJOP yang adil, dan pengawasan penguasaan lahan adalah kunci memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga lingkar wisata, bukan hanya spekulan.| Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 25 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Jul 2026 - 09:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Senin, 27 Jul 2026 - 06:46 WIB