KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Soroti Tiga Borok Tata Kelola Tanah Wisata: PMA Cangkang, NJOP Jomplang, dan Kartel Notaris

 

PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membongkar tiga persoalan serius yang menghambat pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata. Mulai dari dugaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jomplang, hingga anomali transaksi tanah yang hanya berputar di segelintir Notaris/PPAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga temuan itu diungkap dalam Seminar Hukum bertema ‘Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan’ di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengungkap pergeseran modus penguasaan lahan. Jika dulu investor asing bermain dengan skema nominee meminjam nama WNI, kini muncul pola baru: perusahaan PMA cangkang.

Baca Juga :  Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” tegas Alfa.

Sorotan kedua adalah soal NJOP yang tidak masuk akal. Kejari menemukan fakta di lapangan, tanah yang harga pasarnya sudah Rp2 juta per meter persegi, NJOP-nya masih bertahan di angka Rp20 ribu per meter persegi. Selisih 100 kali lipat.

“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Ini Serahkan Senjata ke Polisi

Kejari menegaskan, kenaikan NJOP tidak boleh memukul rakyat kecil. Evaluasi harus berkeadilan, hanya menyasar lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi. Petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal harus dilindungi.

Puncak anomali diungkap langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris/PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi.

Putri menegaskan, fakta tersebut belum tentu pelanggaran hukum, namun sangat tidak lazim dan rawan. Ia mewanti-wanti agar badan usaha tidak dijadikan alat menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah.

Baca Juga :  Pelapor Pertanyakan Polda NTB Ambil Alih Kasus "Teri" Ijazah Palsu Dewan

“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Putri.

 

Ia juga memberi peringatan keras kepada pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan lahannya. Tanah yang sengaja dibiarkan kosong tidak sesuai tujuan pemberian hak, akan ditertibkan sesuai aturan.

Menurut Kejari, pembenahan administrasi pertanahan, NJOP yang adil, dan pengawasan penguasaan lahan adalah kunci memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga lingkar wisata, bukan hanya spekulan.| Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 70 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU