Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.

IPTU Fedy Miharja, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2).

Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

Baca Juga :  Hari ini 17 Agustus, 33 Orang Paskibraka Bertugas

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Hari HUT Ke -63 Pramuka, Pemda Hibahkan Lahan dan Bangunan

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.

Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng
Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah
Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers
Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah TGH. Faishal
Wakapolres Loteng Hadiri Acara Halal Bihalal di Ponpes Nurul Ijtihad Al-Ma’rif NU Lanser
Wakapolres Nasrullah dan Kabag Logitik Suherdi Dimutasi
Amankan Objek Vital, Direktorat Pamobvit Polda NTB Intensifkan Pengawasan di KEK Mandalika
Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 21 April 2025 - 06:48 WIB

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Minggu, 20 April 2025 - 19:16 WIB

Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah

Minggu, 20 April 2025 - 06:06 WIB

Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Sabtu, 19 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah TGH. Faishal

Rabu, 16 April 2025 - 14:59 WIB

Wakapolres Loteng Hadiri Acara Halal Bihalal di Ponpes Nurul Ijtihad Al-Ma’rif NU Lanser

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Budaya Lombokdaily

Di Hari Kartini, Wagub Ummi Dinda Dorong Perempuan Berprestasi

Senin, 21 Apr 2025 - 09:03 WIB

Kasus Lombokdaily

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 06:48 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Minggu, 20 Apr 2025 - 13:03 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:06 WIB