Ahmad Halim Ancam Turunkan Seribu Massa. Minta Yusuf Ditangguhkan. Mediasi Desa Gagal Total.
LOMBOK TENGAH — Sengketa tanah warisan ini makin mendidih. Ahmad Halim, keluarga Muhammad Yusuf, buka suara. Bukan nyerang oknum, tapi langsung hantam institusi.
“Yang saya tuntut bukan penyidiknya. Yang saya tuntut institusinya. Polseknya harus dibenahi,” tegas Halim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bukan kemarin sore. Yusuf disebut sudah lapor penganiayaan sejak 2013 di lahan yang sama. Sekarang giliran dia yang dilaporkan. Keluarga minta Yusuf lapor balik biar imbang. Jawaban Yusuf singkat, lelah.
Karena itu keluarga sekarang fokus satu hal. Penangguhan penahanan.
“Yusuf siap kooperatif. Sudah 80 persen masyarakat dusun kami siap jadi penjamin. Dia tidak akan lari. Dia pemilik sah tanah ini,” kata Halim.
Kalau tidak dikabulkan? Halim tidak basa basi.
“Saya siapkan seribu orang. Harus. Kepung semuanya. Demo itu bagian dari hobi saya,” ujarnya.
Mediasi Buntu, Sertifikat Misterius
Halim beberkan, mediasi sudah berkali-kali digelar di kantor desa. Dua belah pihak dipanggil, diminta buka bukti. “Hasilnya nol. Pihak sana tidak bisa tunjukkan pipil. Tidak bisa tunjukkan sertifikat. Saya tanya langsung, nomor berapa? Atas nama siapa? Diam,” ungkapnya.
Menurut Halim, lawan hanya pegang dua lembar sporadik, satu bahkan belum ditandatangani, plus SPPT. “Itu salah besar. SPPT itu bukan bukti milik. Sporadik itu bukan bukti milik. Bukti sah itu cuma satu, sertifikat,” tegasnya.
Sementara keluarga Yusuf, kata Halim, pegang kartu truf: Pipil Nomor 190 atas nama Amak irah, terbit tahun 1993. Itu salinan resmi dari pipil induk atas nama Amak Alim, ayah dari para ahli waris.
“Gambarnya jelas. Di situ ada tanah saya, tanah orang tua saya, kakek nenek saya. Saya lahir di situ. Masak saya tidak tahu sejarah tanah sendiri?” katanya.
Halim sadar, lawan masih ada ikatan keluarga. Tapi dia memilih berdiri di tengah.
“Ini bukan soal bela siapa. Ini soal kebenaran. Biar tidak berlanjut dan tidak jadi bara liar,” tutupnya.
Sekarang bola ada di penyidik. Mau tahan Yusuf dengan jaminan 80 persen warga, atau buka kembali siapa sebenarnya pemilik Pipil 190 itu.||Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net


















