Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) berhasil menyetorkan uang senilai lebih dari Rp 3,1 miliar ke kas negara pada Rabu (17/6/2026).

Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil nyata dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.

“Langkah penyetoran senilai total Rp 3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujar Putri Ayu, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto dalam keterangan tertulis di Praya, Rabu.

Putri merinci, dana pemulihan aset yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.

Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) Tahun 2008-2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

Baca Juga :  Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni di Desa Sukarara

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali. Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp 2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Kedua, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997.

Baca Juga :  Bupati Loteng Merima Penghargaan sebagai Kabupaten Sangat inovatif dari Kemendagri

Ketiga, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana dr. Muzakir Langkir, proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120.031.147.

Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya.||

Editor; Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KETOK PALU! APBD PERUBAHAN 2026 LOTENG DISETUJUI – Bupati Pathul: Anggaran Tetap Seimbang Untuk Rakyat
Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol
Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total
SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026
Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad
Berita ini 39 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 25 September 2026 - 21:27 WIB

KETOK PALU! APBD PERUBAHAN 2026 LOTENG DISETUJUI – Bupati Pathul: Anggaran Tetap Seimbang Untuk Rakyat

Jumat, 25 September 2026 - 16:14 WIB

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Rabu, 23 September 2026 - 14:27 WIB

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Selasa, 22 September 2026 - 12:29 WIB

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN

Selasa, 22 September 2026 - 07:44 WIB

RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB