Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk lebih transparan terkait penanganan barang bukti uang senilai Rp 2,2 miliar yang telah disita. Desakan ini datang dari masyarakat, yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Polisi Benarkan Vidoe Virall Dugaan Pengeroyokan di Loteng

Aktivis kawakan, Samsul Qomar, dengan tegas menyatakan bahwa uang sitaan merupakan bukti penting dalam suatu penyelidikan dan harus dapat ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 39 dan Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga :  Ikan di Peraiaran Ini Dibom , 4 Pelaku Ditangkap

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap uang sitaan wajib dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti negara,” ujar Samsul Qomar, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Penegasan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar Kejati NTB dapat memberikan informasi yang terang benderang mengenai nasib uang Rp 2,2 miliar tersebut. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:44 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

FISKAL 2026 BERAT, LOMBOK TENGAH NAIKKAAN PENDAPATAN Rp128,2 MILIAR

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:49 WIB