Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk lebih transparan terkait penanganan barang bukti uang senilai Rp 2,2 miliar yang telah disita. Desakan ini datang dari masyarakat, yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan dana tersebut.
Aktivis kawakan, Samsul Qomar, dengan tegas menyatakan bahwa uang sitaan merupakan bukti penting dalam suatu penyelidikan dan harus dapat ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 39 dan Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap uang sitaan wajib dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti negara,” ujar Samsul Qomar, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Penegasan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar Kejati NTB dapat memberikan informasi yang terang benderang mengenai nasib uang Rp 2,2 miliar tersebut. (TH).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















