Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk lebih transparan terkait penanganan barang bukti uang senilai Rp 2,2 miliar yang telah disita. Desakan ini datang dari masyarakat, yang menuntut kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Wabup Loteng Hadiri Musda VIII Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT): Dorong Reformasi Media Menuju Era Digitalisasi

Aktivis kawakan, Samsul Qomar, dengan tegas menyatakan bahwa uang sitaan merupakan bukti penting dalam suatu penyelidikan dan harus dapat ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk uang, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 39 dan Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Prabowo Dipastikan Datang Ke Mandalika

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap uang sitaan wajib dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti negara,” ujar Samsul Qomar, mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Penegasan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar Kejati NTB dapat memberikan informasi yang terang benderang mengenai nasib uang Rp 2,2 miliar tersebut. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Berita ini 8 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Pastikan Keamanan Terminal Mandalika Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:54 WIB