Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 15 Juli 2025. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi penting, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

“Kami hadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dalam urusan bisnis dan pekerjaan dengan klien kami. PT RBA dan The Sultan Food merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan klien kami, M. Fihiruddin,” jelas Gilang usai sidang.

Dalam persidangan, saksi pertama, Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, membeberkan bahwa Fihiruddin bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 dengan posisi sebagai Direktur Marketing.

“PT RBA bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berhasil membawa empat kontrak besar dari perusahaan pengguna jasa dengan nilai akumulasi mencapai Rp. 9 Miliar per tahun,” ungkap Ruhman dalam keterangannya.

Atas kinerjanya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja bulanan sebesar Rp.50 juta dalam setiap kontrak yang berhasil dibawa masuk.

Namun, Ruhman mengaku perusahaannya mengalami kerugian setelah Fihiruddin terlibat masalah hukum. Komunikasi dengan empat perusahaan klien terputus, yang berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Bang Zul Disambut Antusias Warga Saat ke Desa Ini

“Selama ini yang aktif menjalin komunikasi dengan klien adalah Fihiruddin. Setelah dia tersandung kasus hukum, kami kehilangan koneksi dengan para klien tersebut,” imbuhnya.

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, selaku Manager Operasional The Sultan Food juga membeberkan dampak signifikan yang dialami usahanya usai Fihiruddin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebelum Pak Fihiruddin dilaporkan, omset The Sultan Food sangat tinggi, bisa mencapai Rp15 juta lebih per hari. Namun setelah terlibat masalah hukum, pengunjung mulai sepi dan omset menurun drastis,” katanya.

Akibat menurunnya pendapatan, The Sultan Food terpaksa gulung tikar hanya dua bulan setelah Fihiruddin terlibat persoalan hukum. Lukman mengakui bahwa sebagian besar pelanggan datang atas relasi dan jaringan yang dibawa oleh Fihiruddin.

Baca Juga :  Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

“Selama ini yang rutin membawa tamu ke restoran itu ya Pak Fihiruddin. Setelah beliau dilaporkan, semua berubah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan. (Litha)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Berita ini 66 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

DPRD Loteng Diminta Pasang Badan Soal MotoGP, Jangan Lempar ke Pemda

Kamis, 15 Okt 2026 - 01:39 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

RIBUAN LOKER DIBUKA! 1.282 Lowongan di Job Fair Masmirah Praya

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:18 WIB

Lombokdaily Nasional

Paripurna HUT Loteng ke-81: Dari Duka Sade Sampai Sukses MotoGP

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:51 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

BUNG MEMET: MISKIN TURUN, TAPI NGANGGUR NAIK – ITU PR BESAR LOTENG

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:02 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ketua Komisi I DPRD Loteng: Tribun MotoGP Kosong, Loteng Belum Dapat Apa-Apa

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:53 WIB