Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 15 Juli 2025. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi penting, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

“Kami hadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dalam urusan bisnis dan pekerjaan dengan klien kami. PT RBA dan The Sultan Food merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan klien kami, M. Fihiruddin,” jelas Gilang usai sidang.

Dalam persidangan, saksi pertama, Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, membeberkan bahwa Fihiruddin bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 dengan posisi sebagai Direktur Marketing.

“PT RBA bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berhasil membawa empat kontrak besar dari perusahaan pengguna jasa dengan nilai akumulasi mencapai Rp. 9 Miliar per tahun,” ungkap Ruhman dalam keterangannya.

Atas kinerjanya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja bulanan sebesar Rp.50 juta dalam setiap kontrak yang berhasil dibawa masuk.

Namun, Ruhman mengaku perusahaannya mengalami kerugian setelah Fihiruddin terlibat masalah hukum. Komunikasi dengan empat perusahaan klien terputus, yang berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Pakai Terus Knalpot Brong, Kalau Motormu Mau Diamankan

“Selama ini yang aktif menjalin komunikasi dengan klien adalah Fihiruddin. Setelah dia tersandung kasus hukum, kami kehilangan koneksi dengan para klien tersebut,” imbuhnya.

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, selaku Manager Operasional The Sultan Food juga membeberkan dampak signifikan yang dialami usahanya usai Fihiruddin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebelum Pak Fihiruddin dilaporkan, omset The Sultan Food sangat tinggi, bisa mencapai Rp15 juta lebih per hari. Namun setelah terlibat masalah hukum, pengunjung mulai sepi dan omset menurun drastis,” katanya.

Akibat menurunnya pendapatan, The Sultan Food terpaksa gulung tikar hanya dua bulan setelah Fihiruddin terlibat persoalan hukum. Lukman mengakui bahwa sebagian besar pelanggan datang atas relasi dan jaringan yang dibawa oleh Fihiruddin.

Baca Juga :  SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

“Selama ini yang rutin membawa tamu ke restoran itu ya Pak Fihiruddin. Setelah beliau dilaporkan, semua berubah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan. (Litha)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 55 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB