Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 15 Juli 2025. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi penting, yakni Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman, S.H., dan Manager Operasional The Sultan Food, Lukmanul Hakim.

“Kami hadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dalam urusan bisnis dan pekerjaan dengan klien kami. PT RBA dan The Sultan Food merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan klien kami, M. Fihiruddin,” jelas Gilang usai sidang.

Dalam persidangan, saksi pertama, Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, membeberkan bahwa Fihiruddin bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 dengan posisi sebagai Direktur Marketing.

“PT RBA bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berhasil membawa empat kontrak besar dari perusahaan pengguna jasa dengan nilai akumulasi mencapai Rp. 9 Miliar per tahun,” ungkap Ruhman dalam keterangannya.

Atas kinerjanya, Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja bulanan sebesar Rp.50 juta dalam setiap kontrak yang berhasil dibawa masuk.

Namun, Ruhman mengaku perusahaannya mengalami kerugian setelah Fihiruddin terlibat masalah hukum. Komunikasi dengan empat perusahaan klien terputus, yang berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Gelar Baksos di Kota Bima, Kapolda NTB Resmikan Rumah Sejahtera Terpadu

“Selama ini yang aktif menjalin komunikasi dengan klien adalah Fihiruddin. Setelah dia tersandung kasus hukum, kami kehilangan koneksi dengan para klien tersebut,” imbuhnya.

Saksi kedua, Lukmanul Hakim, selaku Manager Operasional The Sultan Food juga membeberkan dampak signifikan yang dialami usahanya usai Fihiruddin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebelum Pak Fihiruddin dilaporkan, omset The Sultan Food sangat tinggi, bisa mencapai Rp15 juta lebih per hari. Namun setelah terlibat masalah hukum, pengunjung mulai sepi dan omset menurun drastis,” katanya.

Akibat menurunnya pendapatan, The Sultan Food terpaksa gulung tikar hanya dua bulan setelah Fihiruddin terlibat persoalan hukum. Lukman mengakui bahwa sebagian besar pelanggan datang atas relasi dan jaringan yang dibawa oleh Fihiruddin.

Baca Juga :  Fraksi NasDem Kritik Pelayanan Kesehatan di Loteng, kedepan Agar Pelayanan Lebih Maksimal

“Selama ini yang rutin membawa tamu ke restoran itu ya Pak Fihiruddin. Setelah beliau dilaporkan, semua berubah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan. (Litha)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Berita ini 66 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB