Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Sidang Perdana Para Terdakwa, S (DPO), MNR dan FS atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017 digelar. sidang ini Berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Selasa tanggal 10 Juni 2025.

Kejari Praya Melalui Kepala Seksi Intelejen I Made Juri Imanu SH MH Menyatakan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Sidang Perdana terhadap para terdakwa S (DPO), MNR dan FS terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan secara In Absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa S (DPO), demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum. Dalam dakwaannya,”Penuntut Umum menyampaikan para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan modus terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak, di mana terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan belas sen,” ujar Kasi Intel.

Baca Juga :  Siswi Asal Praya Tengah Iflaha Laily Raih Segudang Prestasi, Lanjutnya Kuliah di Fakultas Kedokteran Bandung 

“Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ” Ujarnya.

Baca Juga :  Musyawarah V Kasta NTB, Zulfan Hadi Terpilih Jadi Ketua DPP 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Terdakwa MNR dan FS untuk menanggapi, yang kemudian para Terdakwa melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA

Senin, 19 Okt 2026 - 19:21 WIB