Jadi Tersangka, Bupati Berhentikan Kades Barejulat

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi, Kepala Desa (Kades) Barejulat Kecamatan Jonggat, Selim, S.Pd diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kades oleh Bupati setempat.

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian tersebut, dibacakan hari ini secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barejulat, Rabu 25 Oktober 2023 di Aula Kantor Desa Barejulat.

Dalam SK Bupati nomor: 291 tahun 2023 tertanggal 19 oktober 2023 tersbut memutuskan memberhentikan sementara Kades Barejulat Selim S.Pd sejak 19 oktober 2023.

Hal tersebut dijelaskan berdasarkan  Surat Kapolres Loteng Nomor B /1304/IX/RES.3.3/2023/Reskrim tertanggal 11 september 2023 mengenai status Kades.

Baca Juga :  Siswi Asal Praya Tengah Iflaha Laily Raih Segudang Prestasi, Lanjutnya Kuliah di Fakultas Kedokteran Bandung 

Selain itu ada juga surat Ketua BPD Barejulat Nomor 10/BPD/2023 tertanggal 2 oktober 2023 yang meminta kepada Bupati agar Kades di non aktifkan sementara.

Maka, berdasarkan pasal 22 dan pasal 45 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dipandang perlu pemberhentian semantara Kades Barejulat tersebut.

Ketua BPD Barejulat, Bilas mengatakan bahwa surat keputusan Bupati tersebut, dibacakan rabu hari ini di Aula Kantor Desa, dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Ketika Pedagang Bakulan Kenang Sosok Abah Uhel Ketika Jadi Bupati

“Pembacaan surat keputusan akan dilakukan nanti oleh Wakil Ketua BPD,”katanya sesaat sebelum pembacaan dilakukan.

Kades Barejulat Selim S.Pd dikonfirmasi terkait hal tersebut via SMS, belum memberikan jawaban.

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas
GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026
Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC
Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga
BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA
8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL
Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
Berita ini 715 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:10 WIB

8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU