PRAYA – DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu (09/09/2026). Agendanya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Komisi I dan Komisi IV.
Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Untuk Ranperda pertama, juru bicara Komisi I, Nasarudin, menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting agar aset milik daerah dikelola lebih rapi, jujur, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini pengelolaan aset di Lombok Tengah belum maksimal. Akibatnya banyak aset yang tidak terurus, tidak menghasilkan, bahkan bisa menimbulkan sengketa dan kerugian daerah.
“Kalau aset tidak tertib, yang rugi akhirnya masyarakat,” kata Nasarudin yang juga Sekretaris PAN Lombok Tengah itu.
Ia berharap, dengan adanya Perda ini nanti, semua aset daerah bisa diamankan, diawasi dengan baik, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, baik untuk pemerintahan maupun pembangunan.
Selanjutnya, Komisi IV melalui juru bicaranya, Ahmad Rifai, menjelaskan soal Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Rifai mengatakan, negara dan pemerintah daerah wajib memberi rasa aman kepada warga dari bahaya kebakaran. Karena kebakaran bisa mengancam nyawa, merusak harta benda, lingkungan, dan mengganggu ekonomi warga.
Namun, menurut politisi PKS itu, mencegah kebakaran tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Perlu kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat, pengusaha, sampai pengelola gedung.
Ia berharap ranperda ini nantinya benar-benar bisa melindungi warga dan membuat pelayanan pemerintah dalam menangani kebakaran jadi lebih cepat dan siap.
“Aturan ini untuk memperkuat pelayanan pemerintah dan meminimalkan risiko kebakaran di Lombok Tengah,” tutup Rifai. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















