PRAYA – Teka-teki nasib dua pucuk pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardia Rinjani (Tiara) Praya akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah secara resmi memutuskan untuk mempertahankan Direktur Utama dan Direktur Umum untuk periode lima tahun ke depan.
Keputusan yang sempat menjadi sorotan publik itu ditegaskan telah melalui kajian mendalam dan sesuai regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., membenarkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sepakat mempertahankan kedua direksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua metode proses pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tiara, dimana Pemerintah mengangkat kembali khusus Direksi dengan salah satu metode yang berlaku,” ujar Firman Wijaya.
Ia menegaskan, keputusan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru bukan berarti asal tunjuk. Prosesnya tetap melalui penilaian ketat dan independen.
“Intinya proses tahapan pengangkatan dua direksi itu sudah legal dan tidak berbenturan dengan hukum yang mengaturnya. Kita dalam mengambil kebijakan tentu sudah melalui berbagai tahapan,” tegasnya.
Alasan Utama: Keuangan Sehat
Salah satu pertimbangan paling krusial adalah kinerja perusahaan yang progresif. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tata kelola keuangan PDAM Tiara dikategorikan baik dan sehat.
“Bukan hanya pertimbangan itu, ada banyak indikator sebagai bahan pertimbangan Pemerintah sehingga mengangkat kembali dua Direksi itu,” terangnya.
Target 5 Tahun: Cari Sumber Air Baru dan Perbaiki Pipa Tua
Dengan perpanjangan jabatan ini, Pemkab mematok target strategis yang tidak ringan. Direksi ditantang untuk melakukan pemetaan dan penemuan sumber air baru demi menjamin kontinuitas layanan.
Selain itu, dua pekerjaan rumah besar menanti, yakni perluasan cakupan layanan air bersih dan peremajaan pipa distribusi utama yang sudah termakan usia. Tingginya angka kebocoran air akibat pipa tua selama ini menjadi biang gangguan layanan.
Pemkab juga mendorong terobosan dalam optimalisasi serapan air dari SPAM Mandalika.
“Karena jika memanfaatkan SPAM Mandalika ke arah pelanggan maka hasilnya nanti PDAM Tiara dipastikan mengalami keuangan yang sehat,” ungkapnya optimistis.
Fokus SPAM Mandalika akan diarahkan untuk menyasar sektor bisnis dan komersial guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Yang jelas kita meminta PDAM untuk terus berbenah demi bisa memuaskan pelayanan kepada masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi memperketat tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani. Melalui Peraturan Bupati yang ditetapkan pada 5 Mei 2023 di Praya oleh Bupati Lalu Pathul Bahri dan diundangkan oleh Sekda Lalu Firman Wijaya, diatur secara rinci mulai dari pengangkatan, penghasilan, hingga pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
Aturan tersebut menegaskan peran Kuasa Pemilik Modal -KPM- yang dijabat Bupati sebagai pemegang keputusan tertinggi.
Poin-poin penting dalam Perbup tersebut:
1. Soal Dewan Pengawas
Dewan Pengawas berhak mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan KPM dengan memperhatikan kemampuan Perumda.
Jika diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatan berakhir, syaratnya harus sudah bertugas minimal 1 tahun. Rumus perhitungannya adalah: lama bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.
Untuk pemberhentian normal, Dewan Pengawas yang mengabdi 1 periode minimal 4 tahun mendapat 3 kali penghasilan bulan terakhir. Jika 2 periode minimal 8 tahun mendapat 6 kali penghasilan.
Dewan Pengawas berhenti karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu. Pemberhentian sewaktu-waktu bisa karena permintaan sendiri, reorganisasi, kedudukan sebagai pejabat daerah berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melakukan tindakan merugikan Perumda.
Jika diduga melakukan tindakan merugikan, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara oleh KPM maksimal 1 bulan. Dalam waktu itu, KPM wajib menggelar rapat untuk memutuskan diberhentikan atau direhabilitasi. Jika tidak ada rapat dalam 1 bulan, status pemberhentian sementara otomatis dicabut.
2. Soal Direksi
Direksi dipimpin Direktur Utama, diangkat oleh KPM melalui seleksi dan diutamakan dari dalam Perumda. Masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali. Khusus yang memiliki keahlian khusus dan prestasi sangat baik bisa sampai 3 periode.
Kriteria prestasi itu antara lain melampaui target bisnis, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut, dan capaian kontrak kinerja 100% selama 2 periode.
Syarat calon Direksi cukup ketat: sehat jasmani rohani, berijazah minimal S-1, pengalaman manajerial minimal 5 tahun dan pernah memimpin tim, usia 35-55 tahun saat mendaftar pertama kali, tidak pernah menjadi Direksi/Dewas/Komisaris yang menyebabkan perusahaan pailit, tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik, calon Kepala Daerah, atau calon legislatif.
Jika setelah menjadi Direksi terbukti menjadi anggota parpol, yang bersangkutan langsung diberhentikan tidak dengan hormat tanpa diberikan hak-haknya.
3. Soal Penghasilan dan Cuti
Penghasilan Direksi meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem. Gaji Direktur Utama paling banyak 2,5 kali gaji pokok tertinggi pegawai Perumda, sementara Direktur lainnya 0,9 kali gaji Dirut. Tunjangan sebesar 2 kali gaji. Direksi juga bisa mendapat dana representatif maksimal 75% dari jumlah penghasilan dalam 1 tahun, plus kendaraan dan rumah dinas.
Yang paling ditekankan, jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, pegawai dan tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% dari total pendapatan Perumda tahun anggaran sebelumnya.
Untuk jasa pengabdian Direksi yang diberhentikan dengan hormat: masa kerja 1 periode minimal 4 tahun, Dirut dapat 3 kali penghasilan terakhir, Direktur 2 kali. Masa kerja 2 periode 8 tahun, Dirut 6 kali, Direktur 4 kali. Masa kerja 3 periode 10 tahun, Dirut 8 kali, Direktur 6 kali. Jika diberhentikan tidak dengan hormat karena merugikan perusahaan, tidak mendapat jasa pengabdian sama sekali.
Direksi juga mendapat hak cuti tahunan 12 hari, cuti besar 1 bulan setiap 1 kali masa jabatan, cuti ibadah haji 40 hari, cuti nikah, sakit, dan melahirkan.
Dengan aturan ini, Pemkab Loteng berharap pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani lebih profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Editor : Redaksi
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















