DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB Lalu Ibnu Hajar Gerak Cepat Melaporkan PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB karena merugikan dan meresahkan masyarakat Lombok Tengah

Karena Berdasarkan Aduan Masyarakat dan Hasil Investigasi Kami Terkait Adanya Praktek Pembiayaan Ilegal yang Sangat Merugikan Masyarakat dan Konsumen yang kami duga dilakukan oleh PT. Moladin Finance Indonesia di Wilayah Nusa Tenggara Barat.

PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB Diduga Melakukan Pelanggaran antara lain:

1.Keberadaan Kantor PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram yang tidak Jelas atau Ilegal karena tidak memili ijin Usaha atau Ijin operasional di Daerah NTB

2. Melakukan Praktek Pembiayaan atau Pinjam Meminjam tanpa ada Surat Perjanjian Tertuli atau perjanjian Fidusia tidak terdapat di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sebagai Lembaga Pengawas dan Pemantau Perusahaan Finance

Baca Juga :  Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

3. Menerapkan Bunga dan Denda Kepada Konsumen Melebihi Ketentuan Perbankan atau Bank Indonesia atau Melakukan Praktek Lintah Darat ( Rentenir)

4. Manajemen PT. Moladin Tidak Menerapkan Peraturan atau ketentuan undang tentang Perusaan atau Perusahaan Pembiayaan Dengan Tidak Melakukan Survey atau Kajian Terhadap Calon Konsumen atau Mitra sehingga Moladin dengan Showroom Mitra terindikasi Melakukan Penipuan dan Pemerasan serta Merugikan dan meresahkan Masyarakat dan Konsumen.”

Baca Juga :  Kapolres Terima Penghargaan Dari Kantor KPP Praya

Untuk itu kami dari Ormas Sasaka Nusantara NTB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Praya kabupaten Lombok Tengah Memohon Kepada Bapak Kapolda Nusa Tenggara Barat Untuk Menindak serta Melakukan Proses Hukum Kepada PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB, Sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demi Tegaknya Kebenaran dan Keadilan Bagi Masyarakat atau Korban.” Tutupnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 17 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah

Rabu, 15 Okt 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB